Ketua JMSI Sumut Desak Wali Kota Medan Segera Tetapkan Sekda Definitif, Sebut Jabatan Strategis Tak Boleh Terlalu Lama Kosong
Medan, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | CEO Sumut24 Group yang juga Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, S.H., M.H., yang akrab disapa Anto Genk, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap segera mengambil langkah strategis dengan mempercepat proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan definitif untuk menggantikan Ir. Wiriya Alrahman, M.M. yang telah memasuki masa purna tugas.
Menurut Rianto, posisi Sekretaris Daerah merupakan jabatan yang sangat vital dalam sistem pemerintahan daerah karena menjadi pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus penggerak utama roda birokrasi. Oleh sebab itu, kekosongan jabatan tersebut tidak seharusnya berlangsung dalam waktu yang lama.
"Jabatan Sekda merupakan motor penggerak birokrasi pemerintahan. Wali Kota Medan perlu segera mengusulkan calon Sekda definitif kepada Menteri Dalam Negeri melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif, profesional, dan berkesinambungan," ujar Rianto, Kamis (30/7/2026).
Rianto menjelaskan, keberadaan Sekretaris Daerah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk jabatan Sekda kabupaten/kota, juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta ketentuan pelaksanaannya yang mengedepankan sistem merit, profesionalisme, kompetensi, integritas, rekam jejak, serta objektivitas dalam seleksi pejabat.
Menurutnya, Pemerintah Kota Medan memiliki banyak ASN senior yang dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, dan kompetensi untuk mengikuti proses seleksi Sekda definitif. Sejumlah nama yang dinilai layak mengikuti proses seleksi antara lain Benny Iskandar, S.T., M.T. (Kepala BRIDA Kota Medan), Laksamana Putra Siregar, S.H., M.S.P. (Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan), Benny Sinomba Siregar, S.E., M.AP. (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), Drs. H. Citra Effendi Capah, M.Sp. (Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan), M. Agha Novrian (Kepala Bapenda), Subhan Fajri Harahap, S.S.T.P., M.A.P. (Kepala BKPSDM), Erfin Fahrurrazi, S.S.T.P., M.Si. (Inspektur Kota Medan), Fadlan Nasution, S.T. (Kepala Sub Bidang Prasarana Kota Bappeda), Arrahmaan Pane, S.STP., M.AP. (Kepala Dinas Kominfo), Dr. Adlan (Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM), serta Rakhmat Adi Syahputra Harahap, S.S.T.P., M.A.P. (Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik).
Namun demikian, Rianto menegaskan bahwa daftar nama tersebut merupakan pandangan pribadi mengenai pejabat yang dinilai memiliki kapasitas untuk mengikuti proses seleksi. Penentuan Sekda definitif tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga meyakini masih banyak ASN senior lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang memenuhi persyaratan administratif maupun kompetensi untuk bersaing secara sehat dalam proses seleksi jabatan tersebut.
Lebih lanjut, Rianto menilai percepatan penetapan Sekda definitif menjadi kebutuhan mendesak mengingat Kota Medan memerlukan birokrasi yang solid untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi lintas OPD, serta menjaga sinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
"Program-program Wali Kota Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap membutuhkan seorang Sekda yang mampu menjadi penggerak birokrasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan seluruh visi dan misi pembangunan Kota Medan dapat diwujudkan secara optimal," katanya.
Rianto juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Medan tidak terlalu lama bergantung pada Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda. Menurutnya, kewenangan seorang Plt. memiliki keterbatasan dibanding pejabat definitif sehingga sejumlah keputusan strategis dan kebijakan administratif berpotensi tidak berjalan secara maksimal apabila kondisi tersebut berlangsung dalam waktu yang panjang.
"Semangat Medan untuk Semua harus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang responsif, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Karena itu, percepatan pengisian jabatan Sekda definitif patut menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Medan demi menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Rianto. (Mendrova)
Komentar Anda :