PTPN IV Beri Apresiasi kepada Polres Sergai Usai Berhasil Tangkap DPO Penembakan Security Kebun Sarang Giting
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Manajemen PTPN IV memberikan apresiasi kepada Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting.
Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja aparat kepolisian, manajemen PTPN IV mengirimkan karangan bunga ke Markas Polres Serdang Bedagai pada Selasa (28/7/2026).
Pelaku berinisial W P alias T (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, sebelumnya menjadi buronan sejak terjadinya insiden penembakan terhadap petugas keamanan kebun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban, Julianto (47), seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai security Kebun PTPN IV Sarang Giting, saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan. Ketika menjalankan tugas, korban diduga ditembak menggunakan senapan angin jenis PVC oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dipicu karena rekan pelaku sebelumnya tertangkap saat diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan.
Akibat tembakan yang mengenai bagian kepala, korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di RS Royal Prima Medan. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Polres Serdang Bedagai.
Perkembangan signifikan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul memperoleh informasi bahwa pelaku diamankan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dolok Masihul bersama personel segera menuju Polsek Galang untuk melakukan verifikasi identitas. Setelah dipastikan identitasnya sesuai dengan data DPO, tersangka langsung dibawa ke Polsek Dolok Masihul dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026) membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Bringin Jaya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keberhasilan pengungkapan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut mendapat apresiasi dari manajemen PTPN IV. Pemberian karangan bunga ke Mapolres Serdang Bedagai menjadi simbol penghargaan atas profesionalisme, kesigapan, dan komitmen jajaran Polres Sergai dalam menuntaskan perkara serta memburu pelaku hingga berhasil diamankan setelah berstatus buronan selama lebih dari delapan bulan.
(Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :