Diduga Diperjualbelikan, Material Tanah Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Disorot; Transparansi dan Kepatuhan Regulasi Dipertanyakan
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Material tanah hasil pekerjaan proyek yang diduga diperjualbelikan kepada pihak lain memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola aset hasil pekerjaan, transparansi pelaksanaan proyek, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi pada Selasa (28/7/2026), terlihat satu unit alat berat melakukan pemuatan material tanah ke sejumlah truk diesel. Setelah terisi, kendaraan-kendaraan tersebut meninggalkan lokasi proyek menuju kawasan di luar area pekerjaan.
Seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa material tanah yang diangkut berasal dari proyek pelebaran jalan nasional dan diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain.
"Ya, tanah ini dibeli dari proyek pelebaran jalan di Sei Rampah," ujar sumber kepada awak media.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara guna mendapatkan penjelasan resmi.
Transparansi Pelaksanaan Proyek Dipertanyakan
Selain dugaan penjualan material, awak media juga tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan bagian penting dari prinsip keterbukaan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Informasi tersebut umumnya memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber pendanaan, waktu pelaksanaan, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, serta instansi penanggung jawab.
Ketiadaan papan informasi dinilai mengurangi akses masyarakat terhadap informasi publik dan menyulitkan fungsi pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Diduga Berpotensi Melanggar Ketentuan Pengelolaan Material Proyek
Apabila material tanah tersebut benar merupakan hasil pekerjaan proyek jalan nasional yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka pengelolaannya wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, serta mekanisme administrasi yang berlaku.
Material hasil galian atau hasil pekerjaan yang memiliki nilai ekonomis tidak dapat dipindahtangankan, dijual, ataupun dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa persetujuan pejabat yang berwenang dan dasar hukum yang jelas. Pemanfaatan material tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis pekerjaan, serta mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) apabila memenuhi kriteria sebagai aset negara.
Apabila nantinya terbukti terjadi penjualan material tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Lebih lanjut, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindakan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Opsinews.com Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan material tanah maupun tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Opsinews.com bersama tim akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut serta membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap perkembangan hasil konfirmasi dan fakta baru akan disampaikan kepada publik melalui pemberitaan lanjutan secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
(Mendrova/Tim)
Komentar Anda :