Diduga Edarkan Sabu, Pria di Sergai Ditangkap Usai Sempat Kabur; Polisi Sita 7,08 Gram Sabu
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AAI (52) yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, terdapat tiga orang berada di dalam rumah. Menyadari kedatangan polisi, ketiganya berusaha melarikan diri.
"Dua orang berhasil diamankan di sekitar lokasi, yakni seorang perempuan berinisial SM (38) dan seorang pria berinisial FS (36). Sementara terduga pelaku utama, AAI, sempat meloloskan diri," ujar AKP Erikson.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pencarian. Dengan berkoordinasi bersama perangkat desa, polisi melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan AAI yang bersembunyi di salah satu rumah warga. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah AAI dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,87 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, serta uang tunai sebesar Rp225.000 yang ditemukan di atas meja dapur.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 7,08 gram bruto.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial AAI atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,08 gram. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Selain AAI, polisi turut mengamankan SM dan FS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"AAI beserta dua orang yang turut diamankan dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap tersangka AAI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Polres Serdang Bedagai mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang bersih dari narkoba. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :