Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Kini Dilindungi"
Jumat, 24-07-2026 - 05:22:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen, khususnya terkait penggunaan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat.

Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri atas pengemudi ojek daring, pedagang daring, dan seorang dosen. Mereka mempersoalkan ketentuan mengenai masa aktif kuota internet yang selama ini menyebabkan sisa kuota pelanggan hangus ketika masa berlaku paket berakhir.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, meskipun masa aktif paket sebelumnya telah berakhir. Dengan demikian, konsumen memiliki pilihan layanan yang melindungi hak mereka atas kuota yang telah dibayar.

MK juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet merupakan bagian dari perlindungan hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Menurut Mahkamah, hak milik seseorang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang, termasuk dalam konteks sisa kuota internet yang telah menjadi hak konsumen setelah melakukan pembayaran kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital dan telekomunikasi di Indonesia.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

"Putusan MK ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen dan semestinya tetap dapat dimanfaatkan, bukan hangus hanya karena berakhirnya masa aktif paket," ujar Rianto kepada wartawan.

Menurut Rianto, putusan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk segera menyusun regulasi teknis dan kebijakan yang lebih adil, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Implementasi putusan MK ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi nasional sekaligus memperkuat prinsip perlindungan konsumen di era digital. Sudah saatnya hak-hak pelanggan ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan layanan telekomunikasi," tegasnya.

Dengan putusan ini, pemerintah dan operator telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan kebijakan layanan agar sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi, sehingga hak konsumen atas sisa kuota internet memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan efektif.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    02 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    03 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    04 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    05 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    06 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    07 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    08 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    09 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    10 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    11 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    12 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    13 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    14 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    15 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    16 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    17 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    18 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    19 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    21 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    22 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik