MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Kini Dilindungi"
Jakarta, OPSINEWS.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen, khususnya terkait penggunaan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat.
Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri atas pengemudi ojek daring, pedagang daring, dan seorang dosen. Mereka mempersoalkan ketentuan mengenai masa aktif kuota internet yang selama ini menyebabkan sisa kuota pelanggan hangus ketika masa berlaku paket berakhir.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, meskipun masa aktif paket sebelumnya telah berakhir. Dengan demikian, konsumen memiliki pilihan layanan yang melindungi hak mereka atas kuota yang telah dibayar.
MK juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet merupakan bagian dari perlindungan hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Mahkamah, hak milik seseorang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang, termasuk dalam konteks sisa kuota internet yang telah menjadi hak konsumen setelah melakukan pembayaran kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
Putusan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital dan telekomunikasi di Indonesia.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
"Putusan MK ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen dan semestinya tetap dapat dimanfaatkan, bukan hangus hanya karena berakhirnya masa aktif paket," ujar Rianto kepada wartawan.
Menurut Rianto, putusan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk segera menyusun regulasi teknis dan kebijakan yang lebih adil, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Implementasi putusan MK ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi nasional sekaligus memperkuat prinsip perlindungan konsumen di era digital. Sudah saatnya hak-hak pelanggan ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan layanan telekomunikasi," tegasnya.
Dengan putusan ini, pemerintah dan operator telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan kebijakan layanan agar sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi, sehingga hak konsumen atas sisa kuota internet memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan efektif. (Mendrova)
Komentar Anda :