Satreskrim Polres Sergai Bongkar Dugaan Peredaran Uang Palsu, Dua Pria Dibekuk Saat Bertransaksi di Sei Rampah
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM - Sumatera Utara | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran uang rupiah palsu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu diamankan saat melakukan transaksi di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (20/7/2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi menggunakan uang rupiah palsu di wilayah Desa Firdaus.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah palsu," ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara daring melalui media sosial Facebook seharga Rp400.000.
Dengan nilai pembelian tersebut, keduanya mengaku menerima uang palsu senilai Rp2.000.000, terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000.
Transaksi dilakukan tanpa tatap muka (cashless drop). Penjual disebut meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir Jalan Permina, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, untuk kemudian diambil oleh para tersangka.
Setelah memperoleh uang palsu tersebut, keduanya diduga menuju wilayah Kabupaten Serdang Bedagai untuk membelanjakannya di sejumlah tempat. Modus yang digunakan antara lain membeli rokok dan melakukan pengisian saldo e-money, dengan tujuan memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.
"Setelah menerima uang palsu tersebut, para tersangka datang ke wilayah Serdang Bedagai untuk membelanjakannya, seperti membeli rokok dan mengisi saldo e-money agar memperoleh uang kembalian berupa uang asli," jelas AKP Bringin Jaya.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu:
- Empat lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.
- Enam lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000.
- Kertas pembungkus uang palsu.
- Sembilan bungkus rokok hasil transaksi menggunakan uang palsu.
- Satu unit telepon seluler.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
- Uang tunai sebesar Rp593.000 yang diduga merupakan hasil uang kembalian dari transaksi menggunakan uang palsu.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta memburu pihak yang diduga memasok dan mengedarkannya.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, pedagang, dan pemilik toko, agar lebih teliti saat menerima pembayaran secara tunai. Masyarakat diingatkan untuk menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) guna mengenali keaslian uang rupiah.
Apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek terdekat atau melalui layanan Polri Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :