Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi undercover buy (penyamaran sebagai pembeli), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial H (38), warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es itu diamankan setelah diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari warga, Tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setelah melakukan pemetaan lokasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas melaksanakan teknik undercover buy. Saat berada di lokasi, tersangka H menyerahkan satu kotak rokok merek Surya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar AKP Erikson David.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 10,40 gram.
- Satu kotak rokok merek Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
- Satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kepada calon pembeli.
Kepada penyidik, H juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di kawasan Tembung. Menurut pengakuannya, transaksi dilakukan melalui pemesanan menggunakan telepon seluler, pembayaran dilakukan dengan cara transfer bank, kemudian barang diantarkan langsung oleh pemasok ke lokasi yang telah disepakati.
Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026).
"Benar, Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (38) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat," ungkapnya.
AKP Bringin Jaya menambahkan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan memburu pemasok utama yang telah diketahui identitas awalnya.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sergai. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan pemasok berinisial W. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika," tegas Kasi Humas.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :