Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
Tebing Tinggi, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui penguatan peran pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.
Komitmen tersebut ditandai dengan dibukanya Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar itu diikuti para lurah se-Kota Tebing Tinggi serta sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Erwin Suheri Damanik menegaskan bahwa arus globalisasi dan meningkatnya mobilitas masyarakat menuntut pemerintah daerah untuk semakin memperkuat sistem pengawasan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, aparatur pemerintah di tingkat paling bawah memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendeteksi dini potensi terjadinya praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
"Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, lurah harus aktif melakukan pemetaan wilayah, memperkuat koordinasi dengan perangkat lingkungan, serta menjadi agen edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi," tegas Erwin.
Ia mengapresiasi inisiatif pembentukan Desa Binaan Imigrasi sebagai salah satu langkah preventif yang dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya migrasi yang aman, legal, dan sesuai prosedur.
Lebih lanjut, Erwin menekankan bahwa keberhasilan pencegahan TPPO dan TPPM tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor. Kolaborasi tersebut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa dan kelurahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Semoga seluruh peserta dapat menjadi agen edukasi di wilayah masing-masing sehingga masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang serta pentingnya mengikuti prosedur migrasi yang aman dan legal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam mengenali berbagai modus operandi TPPO dan TPPM yang terus berkembang.
Menurutnya, melalui program Desa Binaan Imigrasi, pemerintah berharap aparat di tingkat desa dan kelurahan mampu menjadi ujung tombak edukasi sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian dengan melakukan deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
"Program ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat sekaligus mendukung pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural," jelas Erwan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola migrasi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mendrova)
Komentar Anda :