Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
BATAM- OPSINEWS.COM-Laporan judi gelper Batam resmi dilayangkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang pada Rabu (15/7/2026). Laporan tersebut menyasar sejumlah arena Gelanggang Permainan (Gelper) serta tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian, peredaran minuman keras, hingga narkotika.
Laporan diajukan oleh seorang wartawan dari media Harian Berantas bersama LSM Komunitas Pemberantas Korupsi. Dalam laporan itu, pelapor juga menyebut nama seorang pengusaha berinisial Akau yang diduga memiliki keterkaitan sebagai pemodal sejumlah lokasi yang dilaporkan. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari laporan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Koordinator LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Wilayah Kepri, Toni Ndr, mengatakan masyarakat telah lama menyampaikan keresahan atas aktivitas di sejumlah lokasi tersebut.
"Iya, beberapa tempat gelper dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam yang dinilai telah lama meresahkan publik dan masyarakat karena diduga sebagai lokasi perjudian dan peredaran miras dan obat illegal secara resmi dilapor ke Polisi," ujarnya.
Adapun arena gelper yang dilaporkan meliputi New Game Zone (Gelper Wukong) di Komplek Nagoya Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Duta Game Zone di Ruko Duta Blok A Nomor 11-12, Batam Kota, serta Uban Game Zone di kawasan Mitra Mall, Batu Aji.
Selain itu, laporan juga mencantumkan sejumlah tempat hiburan malam, yakni J&J Club & KTV, Bombastis Club & KTV, dan M One Club & KTV. Ketiga lokasi tersebut disebut diduga menyediakan fasilitas perjudian, termasuk permainan bola pingpong.
Toni mengungkapkan, sebagian besar lokasi yang dilaporkan sebelumnya pernah ditutup setelah dirazia aparat kepolisian dan instansi terkait. Namun, menurutnya, aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan.
"Iya. Pernah tutup dan tak beroperasi karena di razia dan di geledah oleh Polisi dan dinas terkait. Namun beroperasi kembali. Anehnya, selama ini tidak pernah diusut secara serius oleh aparat hukum maupun dinas terkait," ujarnya.
Ia juga menyinggung Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2122/X/RES.1.24/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 yang memerintahkan pemberantasan seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Menurutnya, instruksi tersebut perlu ditegakkan secara konsisten.
Selain dugaan perjudian, Toni menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyalahgunaan minuman keras dan tindak pidana narkotika.
"Kami berharap agar laporan yang telah Kami sampaikan ke Polda Kepri dan Polres Barelang, segera ditindaklanjuti, dan para pemodal, pemilik arena judi dan THM itu segera ditangkap, ditahan untuk diserahkan ke Kejaksaan dan di adili hingga pengadilan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, pengawasan operasional, serta aktivitas di dalam tempat-tempat tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
"Ibu Kabid Humas (Nona Pricillia-red), sedang ada giat di Batu Ampar. Nanti kalau laporan dari rekan-rekan itu sudah di disposisi pimpinan, akan disampaikan oleh Kabid humas langsung," ujar Arpendi, staf Humas Polda Kepri.
Sampai artikel ini diterbitkan, pihak pengelola arena gelper, tempat hiburan malam yang disebut dalam laporan, maupun pengusaha berinisial Akau belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan pelapor***(Tim)
Komentar Anda :