Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM.COM - Penanganan perkara dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum pelapor, Alfianto, SH, mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap dua orang terlapor berinisial VP (26) dan VR (26) yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik.
Desakan tersebut menguat setelah beredarnya sebuah rekaman suara (voice note/VN) yang diduga dikirimkan oleh VP kepada pelapor berinisial SW. Rekaman itu dinilai mengandung pernyataan yang terkesan meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam rekaman yang diterima pelapor, terdengar seseorang yang diduga merupakan VP menyampaikan ucapan yang mengesankan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum karena mengaku pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar. Lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, Polres pun. Aih, Polda... Polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak," demikian penggalan isi rekaman suara tersebut, yang juga disertai sejumlah ucapan tidak pantas.
Meski demikian, keaslian rekaman suara maupun identitas pemilik suara tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari materi penyelidikan. Verifikasi dan pembuktian sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polres Sergai.
Sebelumnya, VP dan VR yang merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait perkara dugaan penyebaran video bermuatan asusila tersebut.
Panggilan pertama disampaikan melalui surat resmi yang diteruskan oleh perangkat desa masing-masing. Namun, keduanya tidak hadir tanpa memberikan alasan atau keterangan kepada penyidik.
Selanjutnya, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua pada Rabu, 24 Juni 2026. Surat panggilan kepada VP disampaikan melalui perangkat Desa Sarang Ginting Kahan, sedangkan surat panggilan kepada VR diteruskan melalui perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, kedua terlapor kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kuasa Hukum SW, Alfianto, SH, kepada awak media, Minggu (12/7/2026), meminta agar penyidik segera menggunakan kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta kepada Polres Sergai agar melakukan upaya membawa atau menghadirkan secara paksa kedua saksi terlapor untuk dimintai keterangannya. Mereka telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut diabaikan," tegas Alfianto.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang telah dipanggil secara sah dan patut sebagai saksi namun tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dikenakan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk upaya membawa secara paksa atas perintah penyidik. Meski demikian, seluruh proses hukum wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Juli 2026, penyidik Polres Sergai telah memberitahukan kepada pelapor bahwa perkara tersebut akan memasuki tahapan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sergai belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara maupun tindak lanjut atas ketidakhadiran kedua terlapor setelah dua kali dipanggil secara resmi.
Di sisi lain, VP maupun VR juga belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan yang disangkakan maupun proses hukum yang sedang berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
Komentar Anda :