Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di kawasan Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AA (21), warga Gang Nangka, Dusun II, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, dan AS (21), warga Dusun VI, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas sejumlah orang yang diduga membawa narkotika di sekitar Jembatan Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah mencocokkan ciri-ciri yang diterima dari masyarakat, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni AA dan AS," ujar AKP Erikson David.
Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi di lokasi, AA bersikap kooperatif serta menyerahkan satu klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku sabu tersebut dibeli secara patungan bersama seorang rekannya yang berinisial KB seharga Rp330.000 dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama. Namun, saat petugas melakukan penyergapan, KB berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sergai terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Benar, personel Satres Narkoba telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran petugas," ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Mendrova)
Komentar Anda :