Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Kabel jaringan internet (WiFi) yang diduga dipasang dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLN dan kini menjuntai hingga menyentuh atap seng rumah warga di Dusun IV Kelapa Tinggi, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), memicu keresahan masyarakat karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
Kabel yang menggantung rendah tersebut diketahui telah terjatuh sejak Jumat (3/7/2026) akibat angin kencang. Namun hingga Kamis (9/7/2026), berdasarkan pantauan Opsinews.com, kabel masih terbentang rendah dan menyentuh atap salah satu rumah warga tanpa adanya upaya perbaikan dari pihak yang diduga bertanggung jawab.
Selain mengganggu aktivitas warga, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas maupun saat kendaraan keluar masuk lingkungan permukiman.
Salah seorang pemilik rumah, Erita, berharap persoalan tersebut segera ditangani sebelum menimbulkan korban.
"Kami takut terjadi kecelakaan, apalagi pada malam hari saat kendaraan keluar masuk. Kami berharap segera diperbaiki sebelum ada korban," ujarnya.
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, sebelum berita ini diterbitkan Opsinews.com telah meminta konfirmasi kepada Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sei Rampah, Andre Ginting, melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, terkait legalitas penggunaan tiang listrik PLN oleh jaringan internet tersebut serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya pemasangan yang tidak sesuai ketentuan.
Andre Ginting menjelaskan bahwa PLN Holding tidak menjalankan bisnis penyedia layanan internet. Menurutnya, layanan telekomunikasi berada di bawah PT PLN ICON Plus, anak perusahaan PLN yang memiliki kerja sama resmi terkait pemanfaatan infrastruktur ketenagalistrikan.
"PLN Holding tidak memiliki bisnis WiFi. Yang ada adalah PLN ICON Plus sebagai anak perusahaan PLN yang memiliki kerja sama penggunaan tiang PLN," jelas Andre.
Ia meminta agar lokasi kabel tersebut dikirimkan terlebih dahulu untuk dilakukan verifikasi bersama tim PLN ICON Plus.
"Silakan kirim lokasinya. Kami akan koordinasikan dengan tim ICON untuk memastikan apakah itu aset mereka atau bukan," katanya.
Andre menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kabel tersebut bukan aset PLN ICON Plus atau tidak memiliki izin pemanfaatan tiang listrik sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan penertiban sesuai prosedur.
"Kalau memang bukan aset ICON atau tidak sesuai ketentuan, akan kami tindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan tim ICON karena mereka yang menangani pemanfaatan tiang PLN," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan kabel yang tidak tertata pada tiang listrik dapat menghambat pekerjaan petugas PLN saat melakukan pemeliharaan maupun penanganan gangguan jaringan listrik.
"Kalau ada gangguan listrik, kabel-kabel seperti itu menjadi penghalang petugas saat bekerja di tiang," tambahnya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai kepemilikan jaringan, legalitas pemanfaatan tiang listrik milik PLN, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kabel yang kini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Secara regulasi, pemanfaatan tiang listrik untuk jaringan telekomunikasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme kerja sama yang sah dengan pemilik infrastruktur, serta tetap mengedepankan aspek keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya.
Warga berharap PLN, PT PLN ICON Plus, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap jaringan internet yang memanfaatkan tiang listrik di wilayah tersebut. Penertiban dinilai penting tidak hanya untuk memastikan legalitas penggunaan aset negara, tetapi juga untuk melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga keandalan sistem distribusi tenaga listrik.
Hingga berita ini diterbitkan, proses identifikasi kepemilikan kabel masih menunggu hasil verifikasi dari pihak PLN dan PT PLN ICON Plus. Opsinews.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mendrova)
Komentar Anda :