Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
Kamis, 09-07-2026 - 19:19:05 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Kabel jaringan internet (WiFi) yang dipasang dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLN serta kini terjatuh hingga terbentang dan menyentuh atap seng rumah warga, meresahkan masyarakat Dusun IV Kelapa Tinggi, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (9/7/2026).

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama saat malam hari maupun ketika kendaraan keluar masuk permukiman. Warga berharap pihak terkait segera melakukan penertiban dan perbaikan sebelum menimbulkan korban.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kabel WiFi yang semula terpasang pada tiang listrik PLN kini menjuntai rendah dan terbentang hingga mengenai atap seng salah satu rumah warga. Hingga berita ini diterbitkan, kabel tersebut belum diperbaiki oleh pihak yang bertanggung jawab.

Seorang petugas pemasangan kabel WiFi bernama Fadli, yang mengaku merupakan warga Kerompol, Kota Tebing Tinggi, mengatakan pemasangan kabel tersebut telah mendapat izin dari pihak PLN. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, ia mengaku izin tersebut diperoleh secara lisan setelah bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai petugas PLN di sebuah warung kopi di wilayah Desa Bakaran Batu.

"Iya Bang, kami dapat izin dari pihak PLN waktu kami ngopi di warung sana," ujar Fadli kepada wartawan Opsinews.com.

Saat dikonfirmasi mengenai kabel yang telah jatuh dan menyentuh atap rumah warga, Fadli justru menyarankan agar kabel tersebut diputus apabila dianggap mengganggu.

"Diputus aja Bang kalau memang mengganggu badan jalan, soalnya kabel itu bukan punya kami," katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemasangan jaringan pada aset milik PLN serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kabel yang kini membahayakan masyarakat.

Warga sekitar, Erita, mengaku khawatir kondisi tersebut dapat memicu kecelakaan.

"Ini bisa berbahaya bagi warga yang keluar masuk menggunakan mobil pada malam hari ketika warga sedang tidur. Kami berharap segera diperbaiki," ujarnya.

Warga juga meminta PLN bersama instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap banyaknya kabel jaringan internet yang menggunakan tiang listrik sebagai penyangga. Menurut mereka, keberadaan kabel-kabel tersebut selama ini terkesan tidak tertata dan minim pengawasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel WiFi tersebut telah terjatuh sejak Jumat, 3 Juli 2026, dan hingga berita ini diterbitkan, kabel tersebut belum dilakukan perbaikan oleh pemilik jaringan.

Aspek Hukum

Penggunaan tiang listrik milik PLN untuk pemasangan jaringan telekomunikasi pada prinsipnya harus melalui mekanisme kerja sama dan perizinan resmi, bukan hanya berdasarkan izin lisan. Apabila benar tidak memiliki izin yang sah atau mengabaikan aspek keselamatan publik, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyelenggara jaringan telekomunikasi memiliki kewajiban menjaga keamanan, keandalan, serta pemeliharaan jaringan agar tidak membahayakan masyarakat. Apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan warga, dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana sesuai akibat yang ditimbulkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (beserta perubahan yang berlaku), UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Opsinews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PLN maupun pemilik jaringan WiFi terkait legalitas pemasangan kabel tersebut serta langkah penanganan terhadap kabel yang telah membahayakan keselamatan warga.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
  • Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
  • Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
  • Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    02 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    03 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    04 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    05 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    06 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    07 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
    08 Diduga Sebar Video Asusila dan Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Terlapor VP Kembali Jadi Sorotan Usai Muncul Voice Note Bernada Meremehkan Aparat
    09 JMSI Sumut Matangkan Rakerda, Pelantikan Pengurus Sergai–Tebingtinggi dan Family Gathering, Perkuat Kolaborasi Menuju Organisasi yang Lebih Profesional
    10 Meski Berulang Kali Digerebek, Dugaan Peredaran Sabu di Sekitar Pajak Desa Pon Masih Berlangsung, Warga Desak Aparat Bongkar Jaringan hingga Aktor Utama
    11 SPBU Nomor 13.282.621 Jalan Pesantren Milik Irvan Herman Diduga Jadi Sarang Pelansir Tanpa Nopol, BBM Subsidi Dialirkan ke Sindikat Mafia Kulim
    12 Tiga Hari Hilang Terseret Arus Sungai Ular, Remaja Asal Sergai Ditemukan Meninggal di Pesisir Pantai Kota Pari
    13 Satres Narkoba Polres Sergai Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Dolok Masihul, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
    14 Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Perbaungan, Polres Sergai Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
    15 27 Personel Polres Serdang Bedagai Naik Pangkat, Kapolres: Pangkat Baru Harus Diiringi Peningkatan Integritas dan Tanggung Jawab
    16 Komisi A DPRD Sumut Mediasi Sengketa Lahan Nagur Bolag–PT Bridgestone, Perusahaan Absen, Penyelesaian Konflik Agraria Didorong Secara Bermartabat
    17 Hari Jadi ke-109 Kota Tebing Tinggi, Pemko Tegaskan Komitmen Bangun Kota Maju dan Sejahtera, Wali Kota: Kemajuan Harus Dirasakan Seluruh Rakyat
    18 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Serdang Bedagai Teguhkan Komitmen "Polri untuk Masyarakat", Perkuat Sinergi Demi Keamanan dan Kemajuan Daerah
    19 Penegak Hukum Diminta Periksa Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah, Proyek Revitalisasi Rp 2,6 Miliar Diduga Kuat Korupsi Gunakan Material Barang Bekas
    20 SPBU Nomor 14.282.686 Palas Diduga Kerjasama Truk Pelansir Milik Wilson, Pemilik Gudang Penimbunan BBM Terbakar di Rumbai Kembali Beroperasi
    21 Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Serdang Bedagai Sukses Gelar Festival Layang-Layang "Semarak Langit"
    22 Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalinsum Sergai, Dua Pengendara Terluka; Polisi Imbau Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik