SPBU Nomor 13.282.621 Jalan Pesantren Milik Irvan Herman Diduga Jadi Sarang Pelansir Tanpa Nopol, BBM Subsidi Dialirkan ke Sindikat Mafia Kulim
PEKANBARU – OPSINEWS.COM-Dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 13.282.621 di Jalan Pesantren, Pekanbaru, terbukti semakin mencolok dan terencana. Pantauan wartawan pada Minggu, 5 Juli 2026, pukul 12.50 WIB, mencatat sejumlah pelanggaran mencolok yang seolah berjalan tanpa rasa takut,
Bahkan dilakukan di area pompa nomor 2 yang terbuka untuk umum. Informasi dihimpun media ini SPBU Nomor 13.282.621 Jalan Pesantren Milik Politisi PAN Irvan Hean ini Harga yang diberikan pihak SPBU untuk Pelansir sebesar Rp 7.400 per liter, padahal harganya ditetapka pertamina Rp 6.800 per liter. Mafia BBM Subsidi Kulim menjual ke Industri dengan keuntungan berlipat ganda. Karena, perbedaan signifikan antara BBM Subsidi dengan BBM Industri.
Bukan sekadar kelebihan batas pengisian hingga lebih dari Rp600 ribu per kendaraan, pelanggaran mencapai ranah manipulasi sistem. Terlihat jelas pelansir berani mengisi tangki kendaraannya sendiri—sesuatu yang seharusnya hanya menjadi wewenang operator SPBU—saat menyadari keberadaan wartawan, aksinya baru dihentikan dengan tergesa-gesa.
Lebih memprihatinkan, operator pompa melayani pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pelansir yang tidak memiliki nomor polisi (nopol), atau nopolnya sengaja disamarkan dan tidak terbaca jelas. Padahal, peraturan penyaluran BBM subsidi mewajibkan verifikasi nomor polisi melalui sistem barcode sebelum pengisian dilakukan.
Di area antrean sebelah kiri pompa, terlihat deretan kendaraan yang diduga milik pelansir: truk Colt Diesel yang sebagian besar tidak lengkap identitasnya, serta mobil penumpang mewah seperti Toyota Innova, Fortuner, dan Mitsubishi Pajero dengan kaca yang sengaja dibuat sangat gelap, menyembunyikan muatan di dalamnya.
Praktik "Main" Dilindungi Manajemen?
Informasi dari sumber internal SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan dugaan ini bukan kejadian sesaat. "SPBU milik Irvan Herman ini, di bawah kendali manajer Agus, masih saja 'main' melayani pelansir setiap hari. Semua pihak di dalam sebenarnya tahu siapa saja yang jadi langganan tetap," ungkap sumber tersebut dengan nada frustrasi.
Dugaan semakin kuat, praktik ini merupakan bagian dari kerja sama jangka panjang dengan sindikat penimbun BBM subsidi yang berpusat di Kulim. Nama-nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang menikmati aliran BBM subsidi dari SPBU ini antara lain Ucok Tegar, Ali Akbar, dan Epis—yang diketahui memiliki gudang penimbunan BBM di wilayah Kulim.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU bernama Raju mencoba membantah lembut. "Semua hal yang dilaporkan wartawan itu saya tidak tahu sama sekali. Saya tidak terlibat dalam hal-hal seperti itu," dalihnya, meskipun bukti pelanggaran terekam jelas di lokasi yang seharusnya berada di bawah pengawasannya.
Ancaman Hukum Berat, Tapi Masih Berani Melanggar
Tindakan yang diduga dilakukan SPBU milik Irvan Herman—yang juga diketahui sebagai politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN)—jelas melanggar aturan ketat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pihak yang menyalahgunakan, menimbun, atau memfasilitasi penyimpangan BBM subsidi terancam sanksi:
- Pidana penjara paling lama 6 tahun.
?- Denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Keberanian melanggar aturan yang begitu berat ini menunjukkan dugaan adanya perlindungan atau jaringan yang kuat di balik praktik ini.
Kerugian Rakyat yang Semakin Menumpuk
Penyimpangan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pencurian terhadap hak masyarakat luas. Dampak yang ditimbulkan sangat luas:
- Anggaran negara untuk subsidi BBM membengkak sia-sia, dialirkan ke kantong sindikat
- Masyarakat yang benar-benar berhak—seperti petani, pengusaha angkutan umum, dan nelayan—justru kesulitan mendapatkan pasokan Biosolar subsidi
- Selisih harga tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi mendorong kenaikan biaya logistik, yang akhirnya memicu inflasi dan menaikkan harga kebutuhan pokok di pasar Pekanbaru dan sekitarnya.
Masyarakat berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Tugas Penanganan Pelanggaran BBM Subsidi, serta kepolisian segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, dan memproses semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap keadilan penyaluran BBM subsidi sedang diuji.Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Aparat Penegak Hukum Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, Polda Riau dan Manager SPBU Jalan Pesantren Agus terkait kendaraan tanpa nopol Mafia Pelansir BBM Subsidi Kulim atau Mafia Kulim dilayani SPBU Nomor 13.282.631 Jalan Pesantren Milik Politisi PAN Irvan Herman. ***(Tim)
Komentar Anda :