Satres Narkoba Polres Sergai Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Dolok Masihul, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) malam, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dolok Masihul dengan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JA (20) dan MRS (23), warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di lingkungan mereka.
«"Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Dolok Masihul. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif oleh personel di lapangan," ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).»
Ia menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba melakukan patroli sekaligus penyelidikan di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang berhenti di tepi jalan.
Saat hendak diperiksa, pengendara tersebut berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan personel membuat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor. Di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Pengendara tersebut kemudian diketahui berinisial JA.
Saat diinterogasi, JA mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu tersebut atas perintah rekannya berinisial MRS. Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRS di sebuah warung biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari. MRS pun mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, MRS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari IBN. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju kediaman IBN di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah IBN, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di saku celananya.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi enam butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,91 gram, satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta empat plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,04 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan telepon seluler milik para terduga pelaku serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, IBN mengaku memperoleh pasokan sabu dan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial TM yang disebut berdomisili di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Keterangan tersebut kini masih terus didalami guna mengembangkan jaringan dan memburu pemasok yang disebutkan.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Peredaran narkotika tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai. (Mendrova)
Komentar Anda :