Penegak Hukum Diminta Periksa Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah, Proyek Revitalisasi Rp 2,6 Miliar Diduga Kuat Korupsi Gunakan Material Barang Bekas
KAMPAR — OPSINEWS.COM-Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan diminta periksa Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah Amin Mutoha. Pasalnya, Proyek revitalisasi senilai Rp 2,651 miliar diduga kuat korupsi tidak sesuai spek penggunaan kayu bekas dibongkar untuk rangka pemasangan seng dan plafon pada 9 ruang kelas dan ruang Majelis Guru yang setara dengan tiga kelas. Padahal, sesuai ketentuan rangka pemasangan Seng dan Plafon seharusnya menggunakan baja ringan.
Al hasil, Aparat Penegak Hukum Kejaksaan audah seharusnya melakukan audit forensik terhadap Program Revitalisasi SDN 037 Karya Indah senilai Rp2,651 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai ketentuan menggunakan material kayu bekas dan bukan baja ringan yang baru sesuai dengan aturan berlaku dan anggaran yang dialokasikan.
Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah Amin Mutoha menjadi Penanggung Jawab Pelaksana Proyek senilai Rp 2,6 miliar.
Sikap kepala sekolah pun makin menimbulkan kecurigaan. Ia kerap menghindar dan sulit ditemui sejak masa Penerimaan Murid Baru, seolah menghindari pertanggungjawaban.
Belum lagi laporan pertanggungjawaban keuangan diduga tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur, membuka celah dugaan mark-up biaya dan kerugian negara yang sangat besar.
ANCAMAN PIDANA BERAT TIDAK BISA DIHINDARI
Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor:
Penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, serta penyitaan seluruh aset hasil kejahatan.
Hal ini juga melanggar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan kepatuhan mutu dan akuntabilitas mutlak dalam setiap proyek pendidikan.
Periksa Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah Amin Muntoha, Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tunda
Publik dan tim media menuntut tegas:
? Kejaksaan Negeri Kampar segera buka penyelidikan resmi, telusuri aliran dana dan siapa saja pihak yang terlibat.
? Inspektorat & BPK RI lakukan audit forensik menyeluruh, hitung kerugian negara yang sesungguhnya.
? Dinas Pendidikan Kampar segera berhentikan sementara Amin Mutoha dari jabatannya selagi proses hukum berjalan, serta evaluasi seluruh proyek sekolah di wilayah ini.
Pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan ladang mengeruk keuntungan pribadi. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijadikan contoh agar tidak ada lagi yang berani memakan uang sekolah demi kepentingan perut sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Seluruh bukti dan dokumen telah diserahkan kepada pihak berwenang. Padahal, saat ini pemerintah pusat terus mendorong transparansi dan kualitas pembangunan sarana pendidikan, dugaan pelanggaran Juknis justru terkuak terang benderang di sekolah SDN 037 Karya Indah menggunakan Material bekas bongkar.Padahal, sesuai ketentuan anggaran seharusnya menggunakan bahasa ringan untuk material pemasangan atap dan plafon.
Semua umumnya pakai kayu material bekas untuk rangka memasang seng dan plafon dari 12 ruang kelas dan termasuk ruang guru setara tiga ruang kelas yang direvitalisasi. Hanya tiga ruang kelas yang direvitalisasi yang menggunakan rangka baja ringan untuk pemasangan seng dan plafon, " ungkap Internal Sekolah SDN 037 Karya Indah kepada Wartawan baru baru ini.
Parahnya lagi, Bangunan baru yang dibangun tidak sesuai dengan spek yang diatur pemerintah yakni Bangunan Perpustakaan SDN 037 Karya Indah hanya menggunakan kayu untuk rangka pemasangan seng dan plafon.
"Perpustakaan itu bangunan baru, rangka untuk pemasangan sengnya dan plafon menggunakan kayu bukan baja ringan. Saya melihat semua kok mereka kerja, " beber Sumber.
"Kalau ketentuan nya baja ringan, tentunya pihak yang paling bertanggung jawab adalah Amin Mutoha yang akrab dipanggil Pak De Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah Pelaksana Proyek, " tegas Sumber.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah Amin Mutoha tidak dapat ditemui semenjak Penerimaan Murid Baru hingga Pendaftaran Ulang Calon Siswa Baru SDN 037 Karya Indah.
Kepala Sekolah Pak De memang susah ditemui, karena banyak yang mencari beliau semenjak penerimaan siswa, namun tidak pernah ada yang ketemu, " beber Sumber Internal Sekolah SDN 037 Karya Indah.
Temuan di lapangan makin memperkuat dugaan bahwa Juknis Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025—yang tertuang dalam Peraturan Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025—telah diabaikan secara terang-terangan.
Juknis menegaskan bahwa kepala sekolah adalah penanggung jawab utama seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Namun fakta lapangan justru memperlihatkan pihak-pihak tak berwenang ikut mengendalikan proyek.
Dugaan ini memperkuat spekulasi adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya steril dari aktor-aktor luar sekolah.
Dugaan Korupsi ini sempat tayang di sejumlah media online. Namun, Kepala Sekolah SDN Selain itu, laporan pertanggungjawaban diduga belum tersusun sesuai Juknis. Dokumentasi pekerjaan pun disebut-sebut tidak lengkap, membuka ruang kemungkinan korupsi dengan mark-up atau permainan volume material.
Dugaan Korupsi Proyek Revitaliaaai SDN 037 Karya Indah sebesarRp2,6 Miliar ini sempat tayang di sejumlah Media Online. Namun, berita tersebut hilang diduga dibungkam Kepala Sekolah Amin Mutoha.
Media ini sempat merekam isi berita yang sudah hilang tersebut diantaranya sebagai berikut Beberapa malam lalu, tim media mendatangi rumah Kepala SDN 037 Karya Indah, Amin Mutoha, untuk meminta klarifikasi langsung terkait penggunaan kusen bekas dalam proyek besar bernilai miliaran rupiah.
Saat ditanya secara tegas mengenai penggunaan kayu sisa gedung lama, kepala sekolah justru memberikan jawaban yang mengejutkan.
Menurut pengakuannya, “tidak apa-apa memakai kayu bekas,” bahkan menyebut bahwa Inspektorat telah mengecek dan dianggap tidak masalah.
Pernyataan ini sontak menabrak ketentuan Juknis yang melarang keras penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi yang harus memenuhi standar konstruksi baru.
Alih-alih menunjukkan sikap profesional sebagai penanggung jawab anggaran negara, pernyataan tersebut justru membuka semakin lebar potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana revitalisasi—dan sekaligus menegaskan adanya dugaan pembiaran terhadap kualitas pembangunan.
Padahal, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan revitalisasi menegaskan kepatuhan penuh terhadap standar mutu, mekanisme Juknis, dan akuntabilitas anggaran.
Di sisi lain, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 junto UU 20/2001) menyatakan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan kerugian negara dapat dijerat dengan ancaman, penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar, serta penyitaan aset hasil tindak pidana.
Menggunakan material bekas, membiarkan pihak eksternal mengatur proyek, hingga melanggar prosedur pembentukan P2SP adalah potensi pelanggaran yang tidak bisa dianggap ringan.
Hingga rilis ini diterbitkan, Kepala Sekolah Amin Mutoha belum memberikan pernyataan resmi, meskipun telah dikirimkan surat dan pesan konfirmasi. Tim media menegaskan bahwa seluruh temuan, dokumen, dan bukti lapangan akan dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan Negeri Kampar.
Diamnya kepala sekolah hanya menambah panjang daftar tanda tanya yang semakin meruncing ke arah dugaan penyimpangan anggaran.
Melihat banyaknya kejanggalan, temuan lapangan, hingga pengakuan kepala sekolah sendiri, tim media mendesak, Kejaksaan Negeri Kampar untuk membuka penyelidikan resmi, Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, dan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kepemimpinan kepala sekolah dan struktur pengelolaan revitalisasi.
Pendidikan adalah pondasi masa depan. Revitalisasi sekolah seharusnya menjadi simbol akuntabilitas, integritas, dan kualitas—bukan arena permainan pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memperdagangkan masa depan anak bangsa.
Jika dugaan penyimpangan ini benar terbukti, maka proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah bukan sekadar kelalaian—melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan dana negara.
Rilis ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal transparansi, menegakkan fakta, dan memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.***(Tim).
Komentar Anda :