Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kapolda Riau dan Kodam XIX Tuanku Tambusai di Minta Turun Tangan
SPBU Nomor 14.282.686 Palas Diduga Kerjasama Truk Pelansir Milik Wilson, Pemilik Gudang Penimbunan BBM Terbakar di Rumbai Kembali Beroperasi
Rabu, 01-07-2026 - 15:27:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru – OPSINEWS.COM-Praktik penyelewengan BBM solar subsidi kembali terungkap. SPBU Nomor 14.282.686 di Jalan Siak II, Palas, Pekanbaru diduga kuat menjalin kerjasama khusus untuk melayani truk pelangsir milik sosok bernama Wilson. Modusnya terekam jelas: pengisian berulang-ulang dengan cara memutar jalur truk di sekitar lokasi SPBU, untuk memenuhi tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas raksasa, Rabu sore (24/6/2026).
 
Praktik ini jelas ilegal. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru ditimbun, lalu dijual kembali ke sektor industri dengan harga jauh lebih tinggi demi keuntungan pribadi.
 
#Wilson Warga Sipil Kebal Hukum, Diduga Dibekap Oknum Aparat
 
Sumber yang meminta namanya dirahasiakan membeberkan, truk pelangsir yang beroperasi di SPBU Palas ini adalah milik Wilson—sosok yang sama dengan pemilik gudang penampungan BBM ilegal yang terbakar hebat di Rumbai pada 30 Januari 2025 lalu.
 
"Anehnya, Wilson seolah kebal hukum. Sejak kejadian kebakaran gudang itu hingga kini tak ada proses hukum yang berjalan. Padahal informasinya Wilson sudah membuka kembali gudang penampungan ilegal di belakang Kantor Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar—yang sudah sering diberitakan media—tetapi tetap tak tersentuh. Dugaan kuat ada perlindungan dari oknum aparat," tegas sumber tersebut.
 
#Ancaman Pidana Berlapis, Wilson Kembali Buka Gudang Penampungan BBM Ilegal
 
Penyelewengan ini jelas melanggar aturan berat dengan ancaman hukuman yang menjerat:
 
- Pasal 53 huruf b UU Migas: Pengangkutan tanpa izin resmi diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar.
?
- Pasal 55 UU Migas (perubahan UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
?
- UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Penimbunan barang pokok yang memicu kelangkaan diancam penjara 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
 
#Seruan Tindakan Tegas Tanpa Kompromi. 
 
Masyarakat dan pengamat meminta:
? Pertamina, BPH Migas dan Dinas ESDM segera audit menyeluruh operasional SPBU 14.282.686 Palas, berikan sanksi berat hingga pencabutan izin jika terbukti terlibat.
? Kepolisian dan Kejaksaan segera turun tangan, selidiki aliran BBM, modifikasi truk, serta dugaan perlindungan oknum yang membuat Wilson berani berulang kali melanggar.
? Bongkar jejaring mafia BBM yang merugikan negara miliaran rupiah dan merampas hak masyarakat yang berhak atas subsidi ini.
 
Hingga berita ini dimuat, pihak pengelola SPBU maupun Wilson belum memberikan tanggapan.(Tim)

 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik