Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kapolda Riau dan Kodam XIX Tuanku Tambusai di Minta Turun Tangan
SPBU Nomor 14.282.686 Palas Diduga Kerjasama Truk Pelansir Milik Wilson, Pemilik Gudang Penimbunan BBM Terbakar di Rumbai Kembali Beroperasi
Rabu, 01-07-2026 - 15:27:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru – OPSINEWS.COM-Praktik penyelewengan BBM solar subsidi kembali terungkap. SPBU Nomor 14.282.686 di Jalan Siak II, Palas, Pekanbaru diduga kuat menjalin kerjasama khusus untuk melayani truk pelangsir milik sosok bernama Wilson. Modusnya terekam jelas: pengisian berulang-ulang dengan cara memutar jalur truk di sekitar lokasi SPBU, untuk memenuhi tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas raksasa, Rabu sore (24/6/2026).
 
Praktik ini jelas ilegal. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru ditimbun, lalu dijual kembali ke sektor industri dengan harga jauh lebih tinggi demi keuntungan pribadi.
 
#Wilson Warga Sipil Kebal Hukum, Diduga Dibekap Oknum Aparat
 
Sumber yang meminta namanya dirahasiakan membeberkan, truk pelangsir yang beroperasi di SPBU Palas ini adalah milik Wilson—sosok yang sama dengan pemilik gudang penampungan BBM ilegal yang terbakar hebat di Rumbai pada 30 Januari 2025 lalu.
 
"Anehnya, Wilson seolah kebal hukum. Sejak kejadian kebakaran gudang itu hingga kini tak ada proses hukum yang berjalan. Padahal informasinya Wilson sudah membuka kembali gudang penampungan ilegal di belakang Kantor Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar—yang sudah sering diberitakan media—tetapi tetap tak tersentuh. Dugaan kuat ada perlindungan dari oknum aparat," tegas sumber tersebut.
 
#Ancaman Pidana Berlapis, Wilson Kembali Buka Gudang Penampungan BBM Ilegal
 
Penyelewengan ini jelas melanggar aturan berat dengan ancaman hukuman yang menjerat:
 
- Pasal 53 huruf b UU Migas: Pengangkutan tanpa izin resmi diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar.
?
- Pasal 55 UU Migas (perubahan UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
?
- UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Penimbunan barang pokok yang memicu kelangkaan diancam penjara 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
 
#Seruan Tindakan Tegas Tanpa Kompromi. 
 
Masyarakat dan pengamat meminta:
? Pertamina, BPH Migas dan Dinas ESDM segera audit menyeluruh operasional SPBU 14.282.686 Palas, berikan sanksi berat hingga pencabutan izin jika terbukti terlibat.
? Kepolisian dan Kejaksaan segera turun tangan, selidiki aliran BBM, modifikasi truk, serta dugaan perlindungan oknum yang membuat Wilson berani berulang kali melanggar.
? Bongkar jejaring mafia BBM yang merugikan negara miliaran rupiah dan merampas hak masyarakat yang berhak atas subsidi ini.
 
Hingga berita ini dimuat, pihak pengelola SPBU maupun Wilson belum memberikan tanggapan.(Tim)

 




 
Berita Lainnya :
  • SPBU Nomor 14.282.686 Palas Diduga Kerjasama Truk Pelansir Milik Wilson, Pemilik Gudang Penimbunan BBM Terbakar di Rumbai Kembali Beroperasi
  • Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Serdang Bedagai Sukses Gelar Festival Layang-Layang "Semarak Langit"
  • Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalinsum Sergai, Dua Pengendara Terluka; Polisi Imbau Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan
  • Memalukan, David Pegawai PPPK Kumpul Kebo Gunakan Surat Nikah Palsu di Panam Pemukiman Padat Penduduk Resahkan Masyarakat
  • Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SPBU Nomor 14.282.686 Palas Diduga Kerjasama Truk Pelansir Milik Wilson, Pemilik Gudang Penimbunan BBM Terbakar di Rumbai Kembali Beroperasi
    02 Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Serdang Bedagai Sukses Gelar Festival Layang-Layang "Semarak Langit"
    03 Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalinsum Sergai, Dua Pengendara Terluka; Polisi Imbau Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan
    04 Memalukan, David Pegawai PPPK Kumpul Kebo Gunakan Surat Nikah Palsu di Panam Pemukiman Padat Penduduk Resahkan Masyarakat
    05 Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
    06 Propam Polres Sergai Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Hilangkan Barang Bukti, Kasus Penipuan Kembali Didalami
    07 Kuasa Hukum AZ dan BU Tegaskan Perkara Pelabuhan Labuhan Bajau Perlu Dikaji Secara Utuh, Bantah Klaim Total Loss Rp17,9 Miliar
    08 Diduga Rampok Agen BRI Link dan Warnet di Sei Rampah, Sat Reskrim Polres Sergai Lakukan Olah TKP dan Buru Pelaku
    09 JMSI Sumut Dukung Penuh Rakernas APEKSI XVIII 2026 di Medan, Momentum Emas Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Kota ke Tingkat Nasional
    10 Wali Kota Tebing Tinggi Buka Rakerda KADIN 2026, Perkuat Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Daerah
    11 Jambret Wanita di Sei Bamban, Dua Pemuda Dibekuk Polisi dalam Waktu Singkat
    12 Polres Sergai Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Kandung, Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban
    13 Truk Tronton dan Daihatsu Xenia Terlibat Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Satu Pengemudi Alami Luka Robek
    14 Respons Cepat Polres Sergai Tindaklanjuti Dugaan Galian C Ilegal di Desa Bingkat, Aktivitas Diduga Ancam Kelestarian Lingkungan
    15 Pernah Dekat dengan Penguasa Hiburan Gelap, Haris Kampay Kini Jadi Direktur PT SPR: Publik Cengenges
    16 Afriadi Andika S. H. M. H. Sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., dalam mengungkap kasus yang ada di kota
    17 Hari Jadi ke-242, Mengulas Lompatan Besar Kota Pekanbaru Lewat Semangat Kolabor Aksi
    18 Pimred Cakrarepublik.com Bongkar Dugaan Pencatutan Identitas,  Ada Oknum Nakal Catut Nama Kodam XIX Tuanku Tambusai, Sekarang Clear! 
    19 Peredaran Sabu di Sialang Buah Digulung, Pria 45 Tahun Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Sergai
    20 KLARIFIKASI TEGAS: NARASI “MAFIA KAYU” TERKAIT DEVI AKIRZA DINYATAKAN TIDAK BENAR & TANPA DASAR
    21 Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sejak 2021 Masih Berproses, Tersangka Telah Masuk DPO
    22 Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan, Sita Paket Narkotika
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik