Kapolda Riau dan Kodam XIX Tuanku Tambusai di Minta Turun Tangan
SPBU Nomor 14.282.686 Palas Diduga Kerjasama Truk Pelansir Milik Wilson, Pemilik Gudang Penimbunan BBM Terbakar di Rumbai Kembali Beroperasi
Rabu, 01-07-2026 - 15:27:29 WIB
Pekanbaru – OPSINEWS.COM-Praktik penyelewengan BBM solar subsidi kembali terungkap. SPBU Nomor 14.282.686 di Jalan Siak II, Palas, Pekanbaru diduga kuat menjalin kerjasama khusus untuk melayani truk pelangsir milik sosok bernama Wilson. Modusnya terekam jelas: pengisian berulang-ulang dengan cara memutar jalur truk di sekitar lokasi SPBU, untuk memenuhi tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas raksasa, Rabu sore (24/6/2026).
Praktik ini jelas ilegal. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru ditimbun, lalu dijual kembali ke sektor industri dengan harga jauh lebih tinggi demi keuntungan pribadi.
#Wilson Warga Sipil Kebal Hukum, Diduga Dibekap Oknum Aparat
Sumber yang meminta namanya dirahasiakan membeberkan, truk pelangsir yang beroperasi di SPBU Palas ini adalah milik Wilson—sosok yang sama dengan pemilik gudang penampungan BBM ilegal yang terbakar hebat di Rumbai pada 30 Januari 2025 lalu.
"Anehnya, Wilson seolah kebal hukum. Sejak kejadian kebakaran gudang itu hingga kini tak ada proses hukum yang berjalan. Padahal informasinya Wilson sudah membuka kembali gudang penampungan ilegal di belakang Kantor Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar—yang sudah sering diberitakan media—tetapi tetap tak tersentuh. Dugaan kuat ada perlindungan dari oknum aparat," tegas sumber tersebut.
#Ancaman Pidana Berlapis, Wilson Kembali Buka Gudang Penampungan BBM Ilegal
Penyelewengan ini jelas melanggar aturan berat dengan ancaman hukuman yang menjerat:
- Pasal 53 huruf b UU Migas: Pengangkutan tanpa izin resmi diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar.
?
- Pasal 55 UU Migas (perubahan UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
?
- UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Penimbunan barang pokok yang memicu kelangkaan diancam penjara 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
#Seruan Tindakan Tegas Tanpa Kompromi.
Masyarakat dan pengamat meminta:
? Pertamina, BPH Migas dan Dinas ESDM segera audit menyeluruh operasional SPBU 14.282.686 Palas, berikan sanksi berat hingga pencabutan izin jika terbukti terlibat.
? Kepolisian dan Kejaksaan segera turun tangan, selidiki aliran BBM, modifikasi truk, serta dugaan perlindungan oknum yang membuat Wilson berani berulang kali melanggar.
? Bongkar jejaring mafia BBM yang merugikan negara miliaran rupiah dan merampas hak masyarakat yang berhak atas subsidi ini.
Hingga berita ini dimuat, pihak pengelola SPBU maupun Wilson belum memberikan tanggapan.(Tim)
Komentar Anda :