Respons Cepat Polres Sergai Tindaklanjuti Dugaan Galian C Ilegal di Desa Bingkat, Aktivitas Diduga Ancam Kelestarian Lingkungan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanah urug (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin resmi di Dusun IV, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/6/2026) sore.
Pengecekan langsung ke lokasi dilakukan oleh Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit IV Tipidter, Ipda Feris T.F. Harefa, S.H., bersama sejumlah personel Satreskrim. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terhadap aktivitas pengerukan tanah yang dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan serta mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengecekan lapangan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang meminta aparat segera mengambil tindakan.
"Benar, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan warga. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengerukan tanah sudah tidak berlangsung dan alat berat yang sebelumnya diinformasikan masyarakat juga sudah tidak ditemukan. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, luas lahan yang telah dikerjakan diperkirakan mencapai sekitar 28 rante," ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Meski aktivitas sudah berhenti saat dilakukan pengecekan, pihak kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan memberikan imbauan keras kepada pengelola agar menghentikan seluruh kegiatan operasional sebelum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti perubahan bentang alam, meningkatnya risiko erosi, serta terganggunya fungsi lahan yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat sekitar.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Sergai akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Langkah terdekat yang akan kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sergai selaku penegak Peraturan Daerah untuk melayangkan surat peringatan dan imbauan penghentian secara resmi kepada pengelola. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan dan aktivitas ilegal masih berlanjut, kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Bringin Jaya.
Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih intensif dari seluruh pihak terkait agar aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dicegah sejak dini. Selain berpotensi melanggar hukum, praktik semacam ini juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di masa mendatang. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :