Pimpinan Organisasi Pers, DPP Serikat Pers Reformasi Indonesia (SPRI) Angkat Bicara.
Sabtu, 23-10-2021 - 15:28:29 WIB
|
Feri Sibarani |
KAMPAR | OPSINEWS.COM-
Atas Kejadian yang dialami Oleh salah satu Wartawan yang ada dikampar saat melaksanakan liputan dalam hal penemuan mayat diwilayah desa pandau jaya Kec Siak Hulu, Kab Kampar, Riau. Apa yang dilakukan Kapolres AKBP Rido Purba Sik.MH, benar -bener tindakan yang tidak terpuji yang marah-marah sama wartawan dengan membentak dan nada suara yang tinggi, Peristiwa terjadi pada hari Jumat,22/10/21 Sekitar pukul 21,50 Wib, arogansi Kapolres Rido Purba mencoreng nama Institusi polri yang selama ini polri dikenal sangat dekat kepada masyarakat.
Menanggapi Informasi ini, saya selaku pimpinan organisasi Pers, DPP Serikat Pers Reformasi Indonesia (SPRI) dan Aliansi Pers Riau sangat kecewa dengan sikap Arogansi dari seorang Kapolres yang seperti itu.
," Wartawan diberikan hak penuh oleh Undang-undang, khususnya dalam pasal 8 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam melaksanakan tugasnya ada jaminan hukum, sehingga siapapun yang melarang atau mengintervensi kinerja Pers harus bertanggung jawab secara hukum, sebagaimana tertuang dalam pasal 18 UU PERS.
Namun yang saya heran, ada apa dengan Kapolres Kampar ini? Dia bisa begitu marah dan ingin mengintervensi cara kerja Pers, konon di depan publik yang tidak semestinya dia lakukan?
Pertama saya selaku Ketua Organisasi Pers melihat ini sebagai kegagalan Kapolres Kampar untuk mengimplementasikan polisi yang presisi, sebagaimana di amanatkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi, Listio Sigit Prabowo. Polisi yang humanis, dan ramah, seharusnya dapat di perlihatkan Oleh Kapolres.
Selanjutnya hal ini dapat dilaporkan sebagai tindakan yang melanggar kode etik profesi, kepada dit provam Polda Riau, agar diperiksa. Selanjutnya agar tidak terjadi lagi hal yang demikian, karena dapat merusak nama institusi polri, yang saat ini sedang dibangun sebaik-baiknya oleh Kapolri.
Rls.rs.
Komentar Anda :