STATUS RESMI: Penegasan setelah verifikasi ulang — mengoreksi informasi yang belum teruji kebenarann
KLARIFIKASI TEGAS: NARASI “MAFIA KAYU” TERKAIT DEVI AKIRZA DINYATAKAN TIDAK BENAR & TANPA DASAR
Minggu, 21-06-2026 - 20:00:20 WIB
PEKANBARU —OPSINEWS.COM- Menanggapi penyebaran narasi yang menyematkan tuduhan sebagai bagian dari jaringan “mafia kayu” kepada Depi Akirza, disampaikan pernyataan tegas dan lugas: informasi serta tuduhan tersebut DINYATAKAN TIDAK BENAR, TIDAK BERDASAR, dan belum memiliki bukti hukum apa pun yang sah.
Setelah dilakukan penelusuran silang dan pengecekan ulang secara ketat terhadap semua sumber yang dikutip dalam laporan awal, ditemukan fakta krusial:
Dalam Narasi yang viral di tiktok sangat miris dan tuduhan yang tidak valid, hironisnya menyebutkan nama serta instansi bukan kah fitnah lebih kejam dari penuh.
Sementara Sumber yang di gunakan semata bersumber dari desas-desus, dugaan lisan, dan keterangan pihak yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum — sehingga tidak layak diangkat seolah menjadi fakta yang telah teruji;
Menyebut nama seseorang dan melekatkan label berat seperti “mafia” tanpa dasar bukti yang sah bukanlah pengungkapan kebenaran, melainkan berisiko menjadi pencemaran nama baik yang melanggar undang-undang.
Prinsip hukum yang tak bisa ditawar:
Seseorang dianggap TIDAK BERSALAH sampai kesalahannya dibuktikan secara sah, terbuka, dan diputuskan oleh hakim. Selama itu belum terjadi, tuduhan apa pun — seberat apa pun — tetaplah kosong dan tidak memiliki kekuatan kebenaran.
Maka dengan tegas ditegaskan:
Narasi berita terdahulu yang menyebutkan Depi Akirza sebagai bagian dari jaringan “mafia kayu” adalah informasi yang belum terverifikasi, tidak dapat dijadikan kenyataan, dan untuk kepastian publik DINYATAKAN TIDAK BENAR.
Hal ini tidak dimaksudkan untuk menutup-nutupi pengawasan atas kerusakan hutan di Riau — isu itu tetap wajib dibongkar habis-habisan. Namun mengangkat isu besar tidak berarti boleh sembarangan melempar tuduhan, mencatut nama orang, dan merusak reputasi tanpa bukti.
Jika kelak aparat menemukan fakta nyata dan bukti kuat yang mengaitkan Depi Akirza dengan kejahatan lingkungan, hukum pasti akan berbicara dengan tegas. Namun hari ini, tanpa kepastian hukum: tuduhan itu kosong, narasi itu belum sah, dan kebenaran yang wajib disampaikan adalah — informasi itu belum terbukti, oleh karenanya tidak dapat diterima sebagai fakta.
Masyarakat berhak mendapatkan laporan yang jujur: Mengungkap masalah itu baik, tetapi melindungi hak orang dari tuduhan tak berdasar itu juga bagian dari keadilan.
Tim"
Komentar Anda :