Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terima SPDP, Empat Terlapor Resmi Disidik dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Remaja di Desa Jake
Sabtu, 20-06-2026 - 16:09:23 WIB
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI – OPSINEWS.COM-Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua remaja di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, terus menunjukkan perkembangan.

Setelah sebelumnya Satreskrim Polres Kuantan Singingi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, kini keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menandai proses hukum resmi telah berjalan terhadap para terlapor.

Informasi tersebut disampaikan keluarga korban kepada redaksi pada Kamis (18/6/2026). Keluarga menjelaskan bahwa salah satu korban sekaligus pelapor, Dirga Agustian (18), mendapat panggilan dari penyidik untuk hadir di Polres Kuantan Singingi pada Jumat (19/6/2026).

Namun, menurut keluarga, hingga saat ini hanya Dirga yang dipanggil kembali oleh penyidik. Sementara korban lainnya, Wahyu Fajar Saputra (14), disebut belum menerima panggilan lanjutan maupun informasi perkembangan terbaru terkait laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang telah dibuat sebelumnya.

Pada Jumat (19/6/2026), Dirga memenuhi panggilan tersebut. Dalam kesempatan itu, penyidik menyerahkan dokumen SPDP Nomor: SPDP/35/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 17 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi memberitahukan bahwa penyidikan telah dimulai sejak Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam SPDP disebutkan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang disidik disebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Dusun Payung Sekaki, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VI/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 11 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Dirga Agustian.

Dalam SPDP, penyidik mencantumkan empat orang yang berstatus terlapor, yakni:

1. Yusrizal alias Isal bin Sami;
2. Yopi Anugrah alias Yopi bin Samsidik (Alm);
3. Yoaniko Triadi alias Yoan bin Khairul Saleh (Alm);
4. Heri Irwanto alias Iwan bin Abasril (Alm).

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., atas nama Kapolres Kuantan Singingi.

Selain dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, tembusan SPDP juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan serta masing-masing terlapor.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kuantan Singingi telah menerbitkan dua laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi pada 24 Mei 2026 tersebut.

Laporan pertama tercatat dengan Nomor: STPL/31/VI/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU atas nama Dirga Agustian terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Sementara laporan kedua tercatat dengan Nomor: STPL/32/VI/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU atas nama Wahyu Fajar Saputra terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam laporan yang dibuat para korban, keduanya mengaku mengalami pemukulan dan penamparan oleh sejumlah orang setelah diamankan di kawasan perkebunan sawit masyarakat di Desa Jake. Salah seorang terduga pelaku juga disebut sempat menodongkan senapan angin sebelum melakukan pemukulan.

Korban turut mengaku kembali mengalami kekerasan setelah dibawa ke Kantor Desa Jake untuk menjalani proses mediasi.

Perkara tersebut sebelumnya sempat diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pihak desa, keluarga korban, dan pemilik kebun, serta menghasilkan kesepakatan damai yang disertai pembayaran denda sebesar Rp1 juta.

Namun, setelah video kejadian beredar luas di media sosial, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Kuantan Singingi. Penyidik disebut masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan dan dokumen penyidikan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.tim*




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik