Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terima SPDP, Empat Terlapor Resmi Disidik dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Remaja di Desa Jake
Sabtu, 20-06-2026 - 16:09:23 WIB
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI – OPSINEWS.COM-Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua remaja di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, terus menunjukkan perkembangan.

Setelah sebelumnya Satreskrim Polres Kuantan Singingi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, kini keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menandai proses hukum resmi telah berjalan terhadap para terlapor.

Informasi tersebut disampaikan keluarga korban kepada redaksi pada Kamis (18/6/2026). Keluarga menjelaskan bahwa salah satu korban sekaligus pelapor, Dirga Agustian (18), mendapat panggilan dari penyidik untuk hadir di Polres Kuantan Singingi pada Jumat (19/6/2026).

Namun, menurut keluarga, hingga saat ini hanya Dirga yang dipanggil kembali oleh penyidik. Sementara korban lainnya, Wahyu Fajar Saputra (14), disebut belum menerima panggilan lanjutan maupun informasi perkembangan terbaru terkait laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang telah dibuat sebelumnya.

Pada Jumat (19/6/2026), Dirga memenuhi panggilan tersebut. Dalam kesempatan itu, penyidik menyerahkan dokumen SPDP Nomor: SPDP/35/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 17 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi memberitahukan bahwa penyidikan telah dimulai sejak Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam SPDP disebutkan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang disidik disebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Dusun Payung Sekaki, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VI/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 11 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Dirga Agustian.

Dalam SPDP, penyidik mencantumkan empat orang yang berstatus terlapor, yakni:

1. Yusrizal alias Isal bin Sami;
2. Yopi Anugrah alias Yopi bin Samsidik (Alm);
3. Yoaniko Triadi alias Yoan bin Khairul Saleh (Alm);
4. Heri Irwanto alias Iwan bin Abasril (Alm).

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., atas nama Kapolres Kuantan Singingi.

Selain dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, tembusan SPDP juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan serta masing-masing terlapor.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kuantan Singingi telah menerbitkan dua laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi pada 24 Mei 2026 tersebut.

Laporan pertama tercatat dengan Nomor: STPL/31/VI/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU atas nama Dirga Agustian terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Sementara laporan kedua tercatat dengan Nomor: STPL/32/VI/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU atas nama Wahyu Fajar Saputra terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam laporan yang dibuat para korban, keduanya mengaku mengalami pemukulan dan penamparan oleh sejumlah orang setelah diamankan di kawasan perkebunan sawit masyarakat di Desa Jake. Salah seorang terduga pelaku juga disebut sempat menodongkan senapan angin sebelum melakukan pemukulan.

Korban turut mengaku kembali mengalami kekerasan setelah dibawa ke Kantor Desa Jake untuk menjalani proses mediasi.

Perkara tersebut sebelumnya sempat diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pihak desa, keluarga korban, dan pemilik kebun, serta menghasilkan kesepakatan damai yang disertai pembayaran denda sebesar Rp1 juta.

Namun, setelah video kejadian beredar luas di media sosial, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Kuantan Singingi. Penyidik disebut masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan dan dokumen penyidikan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.tim*




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik