Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Perbaungan, Barang Bukti Narkotika Disita
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai). Kali ini, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (8/6/2026) sore.
Tersangka yang diketahui berinisial WA ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan dugaan transaksi narkotika di Desa Sei Buluh.
"Kami menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial WA. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Jumat (12/6/2026).
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. Saat itu, tersangka WA ditemukan sedang berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kantong baju sebelah kiri milik tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni: Satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, Satu buah kaca pirek, Satu buah sekop yang telah dimodifikasi dari pipet plastik, Satu buah dompet warna cokelat dan Satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurut AKP Bringin Jaya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terhadap tersangka WA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai," tegasnya.
Polres Sergai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap program Kapolda Sumatera Utara bertajuk "Narkoba Musuh Bersama".
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center Polri 110.
Langkah cepat yang dilakukan Satres Narkoba Polres Sergai ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :