Satreskrim Polres Sergai Tuntaskan Pengungkapan Sindikat Curat Spesialis Mobil Pick Up, Empat Pelaku Berhasil Diamankan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menuntaskan pengembangan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up yang selama ini meresahkan masyarakat. Sebanyak empat orang anggota sindikat berhasil diungkap dan diamankan oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan tersangka pertama berinisial YA alias Y (33) yang diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, setelah dilakukan koordinasi dengan Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, diketahui bahwa tiga anggota sindikat lainnya telah lebih dahulu diamankan dalam perkara berbeda oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut pada akhir Mei 2026.
Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:
H alias I, ditangkap pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di areal Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
IP alias K, ditangkap pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
M alias W alias K, ditangkap pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di areal Perkebunan PTPN II, Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pelaku YA beserta komplotannya berhasil diamankan. Mereka merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (12/6/2026).
Beraksi di Sejumlah Wilayah
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi mengungkap bahwa sindikat tersebut telah melakukan aksi pencurian mobil pick up sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Salah satu aksi mereka dilaporkan gagal setelah kendaraan hasil curian mengalami kebakaran akibat korsleting pada bagian mesin sebelum sempat dikuasai pelaku.
Tidak hanya beroperasi di Sergai, komplotan ini juga diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Para tersangka mengaku telah melakukan sekitar 10 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kali aksi serupa di Kabupaten Deli Serdang.
Modus Terorganisir dan Berbagi Peran
Polisi mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup terorganisir. Mereka menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel tertentu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan dan menghidupkan mesin mobil yang menjadi target.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. YA dan M bertugas memantau situasi di sekitar lokasi serta membantu mendorong kendaraan sasaran. Sementara IP berperan sebagai pengemudi mobil operasional jenis Avanza yang digunakan dalam aksi kejahatan. Sedangkan H bertugas menyalakan mesin kendaraan curian sekaligus mencari pembeli untuk menjual hasil kejahatan tersebut.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Bringin Jaya.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
“Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.”. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :