Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jual Beli Titik Dapur MBG Jadi Alarm Bagi Daerah, KNPI Riau Minta Audit Menyeluruh Pelaksanaan Program di Kabupaten Siak
Minggu, 07-06-2026 - 11:53:39 WIB
TERKAIT:
   
 

SIAK-- OPSINEWS.COM-Terungkapnya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat menjadi peringatan serius bagi seluruh Daerah Pelaksana Program, termasuk di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kasus yang menyeret sejumlah pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan penentuan titik dapur MBG tersebut memunculkan kekhawatiran adanya praktik penyimpangan dalam proses penunjukan lokasi SPPG.

Dugaan terjadinya Transaksi penentuan titik dapur yang tidak transparan berpotensi melahirkan dapur-dapur MBG yang tidak memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek sanitasi, keamanan pangan, maupun kapasitas pelayanan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mendesak agar seluruh proses penetapan titik SPPG di Kabupaten Siak dan Daerah lainnya di Provinsi Riau diaudit secara menyeluruh guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, seluruh proses penunjukan dapur, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme," tegas Larshen Yunus kepada wartawan, hari ini Minggu (7/6/2026).

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, apabila benar terdapat dugaan jual beli titik SPPG sebagaimana yang kini sedang diusut di tingkat nasional, maka kondisi tersebut dapat mengancam kualitas pelaksanaan program dan sangat merugikan masyarakat penerima manfaat.

"Kita tidak ingin program yang sangat baik ini justru tercoreng oleh oknum-oknum yang menjadikannya sebagai ladang bisnis. Negara telah menyiapkan Anggaran Besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujar Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya menunjukkan Bukti-Bukti Otentik yang dimaksud.

Larshen Yunus juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Evaluasi terhadap seluruh titik dapur MBG yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam proses pengajuan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan informasi yang disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional Kabupaten Siak, Lisa Wahari. Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan dan konflik terkait penetapan lokasi dapur MBG di Kabupaten Siak.

Menurut Lisa, terdapat sejumlah bangunan yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan untuk dijadikan titik SPPG. Namun demikian, pihak mitra tetap bersikeras menjalankan program dengan alasan telah memperoleh persetujuan dari pihak pusat.

"Banyak. Secara penilaian kami memang ada yang belum sesuai standar. Akan tetapi mereka menyampaikan bahwa lokasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pusat. Sebagai Korwil, kami hanya bisa memberikan arahan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Lisa Wahari.

Atas kondisi tersebut, KNPI Provinsi Riau menilai perlunya dilakukan Verifikasi Ulang terhadap seluruh titik SPPG yang telah memperoleh persetujuan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Larshen Yunus yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) berkali-kali menegaskan, bahwa pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh hanya dilakukan pada aspek administrasi semata, melainkan juga harus mencakup aspek kelayakan bangunan, sanitasi, keamanan pangan, sumber daya manusia, hingga kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.

"Jangan sampai karena adanya kepentingan tertentu, dapur yang tidak memenuhi standar justru dipaksakan beroperasi. Jika hal itu terjadi, maka yang menjadi korban adalah masyarakat dan anak-anak penerima manfaat program," tegas Ketua Umum Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu.

Lebih lanjut, Larshen Yunus meminta sekaligus mendesak pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Daerah untuk menindaklanjuti setiap Laporan Masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis.

Rujukan Hukum
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan penyelenggaraan pemenuhan gizi masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Ketentuan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Akuntabilitas dan prinsip Good Governance yang mengedepankan Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, Efisiensi serta bebas dari Praktik Haram Tindak Pidana Korupsi.

KNPI Provinsi Riau dan Relawan Garis Keras Prabowo Gibran: DPP GARAPAN, selalu tegak lurus menegaskan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai program unggulan pemerintah pusat. Namun demikian, dukungan tersebut harus diiringi dengan Pengawasan yang ketat agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran, berkualitas dan bebas dari segala bentuk penyimpangan hukum.

"Kami mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai bahagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Akan tetapi, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Larshen Yunus, Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)

 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik