Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jual Beli Titik Dapur MBG Jadi Alarm Bagi Daerah, KNPI Riau Minta Audit Menyeluruh Pelaksanaan Program di Kabupaten Siak
Minggu, 07-06-2026 - 11:53:39 WIB
TERKAIT:
   
 

SIAK-- OPSINEWS.COM-Terungkapnya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat menjadi peringatan serius bagi seluruh Daerah Pelaksana Program, termasuk di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kasus yang menyeret sejumlah pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan penentuan titik dapur MBG tersebut memunculkan kekhawatiran adanya praktik penyimpangan dalam proses penunjukan lokasi SPPG.

Dugaan terjadinya Transaksi penentuan titik dapur yang tidak transparan berpotensi melahirkan dapur-dapur MBG yang tidak memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek sanitasi, keamanan pangan, maupun kapasitas pelayanan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mendesak agar seluruh proses penetapan titik SPPG di Kabupaten Siak dan Daerah lainnya di Provinsi Riau diaudit secara menyeluruh guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, seluruh proses penunjukan dapur, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme," tegas Larshen Yunus kepada wartawan, hari ini Minggu (7/6/2026).

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, apabila benar terdapat dugaan jual beli titik SPPG sebagaimana yang kini sedang diusut di tingkat nasional, maka kondisi tersebut dapat mengancam kualitas pelaksanaan program dan sangat merugikan masyarakat penerima manfaat.

"Kita tidak ingin program yang sangat baik ini justru tercoreng oleh oknum-oknum yang menjadikannya sebagai ladang bisnis. Negara telah menyiapkan Anggaran Besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujar Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya menunjukkan Bukti-Bukti Otentik yang dimaksud.

Larshen Yunus juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Evaluasi terhadap seluruh titik dapur MBG yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam proses pengajuan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan informasi yang disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional Kabupaten Siak, Lisa Wahari. Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan dan konflik terkait penetapan lokasi dapur MBG di Kabupaten Siak.

Menurut Lisa, terdapat sejumlah bangunan yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan untuk dijadikan titik SPPG. Namun demikian, pihak mitra tetap bersikeras menjalankan program dengan alasan telah memperoleh persetujuan dari pihak pusat.

"Banyak. Secara penilaian kami memang ada yang belum sesuai standar. Akan tetapi mereka menyampaikan bahwa lokasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pusat. Sebagai Korwil, kami hanya bisa memberikan arahan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Lisa Wahari.

Atas kondisi tersebut, KNPI Provinsi Riau menilai perlunya dilakukan Verifikasi Ulang terhadap seluruh titik SPPG yang telah memperoleh persetujuan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Larshen Yunus yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) berkali-kali menegaskan, bahwa pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh hanya dilakukan pada aspek administrasi semata, melainkan juga harus mencakup aspek kelayakan bangunan, sanitasi, keamanan pangan, sumber daya manusia, hingga kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.

"Jangan sampai karena adanya kepentingan tertentu, dapur yang tidak memenuhi standar justru dipaksakan beroperasi. Jika hal itu terjadi, maka yang menjadi korban adalah masyarakat dan anak-anak penerima manfaat program," tegas Ketua Umum Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu.

Lebih lanjut, Larshen Yunus meminta sekaligus mendesak pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Daerah untuk menindaklanjuti setiap Laporan Masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis.

Rujukan Hukum
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan penyelenggaraan pemenuhan gizi masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Ketentuan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Akuntabilitas dan prinsip Good Governance yang mengedepankan Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, Efisiensi serta bebas dari Praktik Haram Tindak Pidana Korupsi.

KNPI Provinsi Riau dan Relawan Garis Keras Prabowo Gibran: DPP GARAPAN, selalu tegak lurus menegaskan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai program unggulan pemerintah pusat. Namun demikian, dukungan tersebut harus diiringi dengan Pengawasan yang ketat agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran, berkualitas dan bebas dari segala bentuk penyimpangan hukum.

"Kami mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai bahagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Akan tetapi, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Larshen Yunus, Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)

 




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    02 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    03 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    04 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    05 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    06 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    07 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    08 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    09 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    10 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    11 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    12 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    13 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    14 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    15 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    16 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    17 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    18 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    19 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    21 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    22 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik