Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan petugas saat berada di area perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/5/2026) sore.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menurutnya, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
"Satres Narkoba menerima informasi pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Erikson David.
Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan tiga orang laki-laki sedang berada di bawah pohon kelapa sawit. Mengetahui kedatangan petugas, ketiganya berupaya melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran, dua orang berhasil diamankan, yakni BS (38) dan B (49), yang keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu set alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip transparan yang terdapat bercak diduga sisa narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam mendukung program Kapolda Sumatera Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kedua pelaku yang berhasil diamankan diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara satu orang lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pencarian petugas," ujar AKP Bringin Jaya, Senin (1/6/2026).
Polres Serdang Bedagai juga menegaskan komitmennya untuk terus menggelorakan perang terhadap narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
"Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat." (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :