Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Satresnarkoba Polres Sergai, Senin (25/5/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya nyata menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Erickson David Hutauruk, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga serta Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan personel Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, AKP Erickson David Hutauruk mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat bersih 100,30 gram serta 19 butir pil ekstasi berwarna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial MY (57), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang ditangkap pada April 2026.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah memperoleh informasi dan melakukan pemesanan, petugas melakukan pengintaian di kediaman tersangka sebelum akhirnya melakukan penindakan.
“Setelah proses penyelidikan dan pemantauan di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka MY beserta barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan,” ujar AKP Erickson.
Selain sabu dan ekstasi, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum. Narkotika yang telah diuji dan diverifikasi oleh pihak laboratorium forensik kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut.
Selanjutnya, hasil larutan tersebut ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat.
Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan penggunanya, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda, memicu tindak kriminalitas, serta mengancam ketahanan sosial dan ekonomi keluarga.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Serdang Bedagai berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba dapat terus terwujud demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.
(Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :