Respon Cepat Aduan Warga, Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon; Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Maraknya peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas peredaran sabu di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (21/5/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menyasar kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon, yang selama ini dikeluhkan warga karena diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni VP alias P (30) dan MUH alias S (26), yang merupakan warga setempat.
Penangkapan keduanya menjadi bukti keseriusan Polres Sergai dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan VP, polisi menyita sabu seberat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap (bong). Sementara dari MUH, diamankan sabu dengan berat bruto 2,02 gram.
AKP Erikson David menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per gram.
"Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," tegas AKP Erikson.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial FS (20) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan tes urine dengan hasil negatif, yang bersangkutan dipastikan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Operasi ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Polres Sergai tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai," ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Ancaman Nyata bagi Masa Depan Generasi Muda
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika bukan hanya persoalan hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan masyarakat. Narkoba telah banyak merenggut harapan generasi muda, menghancurkan kehidupan keluarga, memicu tindak kriminalitas, serta mengganggu ketertiban sosial di lingkungan sekitar.
Karena itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkotika. Peran aktif warga dalam memberikan informasi menjadi kunci penting untuk menutup ruang gerak para pelaku dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
Polres Serdang Bedagai pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :