KORBAN PEMERASAN TERKAIT KASUS PENCURIAN DAN PEPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENDATANGI SEKRETARIAT DPD GRANAT RIAU
Pekanbaru OPSINEWS COM- Dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama oknum anggota Polsek Benai, Anto M, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mulai memasuki babak serius. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kuansing resmi memanggil Diki Saputra, korban dugaan pemerasan sebesar Rp25 juta yang diduga dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Benai. Anto M.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: Spgl/61/V/2026/Sie Propam yang diterbitkan pada Senin (18/5/2026). Diki diminta hadir sebagai saksi pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Ruangan Sie Propam Polres Kuansing.
Kepada awak media, Diki mengungkapkan bahwa permintaan uang sebesar Rp25 juta itu diduga dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Benai dan disebut-sebut atas sepengetahuan pimpinannya.
“Berapa kali nelpon tetap menyebut nama Kapolsek. Jadi saya menduga ini bukan main sendiri,” tegas Diki.
Berawal dari Kasus Pencurian Sawit dan Dugaan Narkotika
Diki menjelaskan, persoalan bermula saat polisi menangkap satu orang terkait dugaan pencurian buah sawit. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendatangi sebuah peron sawit milik Diki di wilayah Benai.
Di lokasi tersebut ditemukan empat orang sedang duduk. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bong serta plastik kecil diduga berisi sabu.
Selanjutnya enam orang diamankan ke Polsek Benai, terdiri dari satu orang terduga pelaku pencurian, empat orang yang diduga pengguna narkotika, serta satu orang bermarga Sitepu yang disebut sebagai pekerja di peron milik Diki.
Namun di tengah proses itu, muncul dugaan adanya permintaan uang damai sebesar Rp25 juta oleh oknum aparat.
DPD Granat Riau Turun Tangan, Siap Laporkan Pidana ke Polda
Ketua DPD Granat Riau, Dr. Freddy Simanjuntak SH H, yang menerima kuasa penuh dari Diki selaku korban dugaan pemerasan, menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup hanya diproses etik.
Menurut Freddy, ada dugaan tindak pidana serius yang harus diusut secara hukum.
“Yang dilakukan Paminal Polres Kuansing itu terkait kode etik. Tapi untuk dugaan pidananya, kami akan laporkan secara resmi ke Polda Riau,” tegas Freddy, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai terdapat dua perkara pidana dalam kasus tersebut, yakni dugaan pencurian buah sawit dan dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun di balik penanganan perkara itu, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Propam Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dalam surat pemanggilan disebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menyeret nama Aipda HM, anggota BA Sat Samapta Polres Kuansing yang sebelumnya bertugas di Polsek Benai.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Aiptu Syahrony, S.E, berdasarkan perintah Kasie Propam Polres Kuansing, Iptu Bambang Saputra.
Oknum polisi tersebut diduga melanggar Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga citra, kredibilitas, reputasi, serta kehormatan institusi dan bertindak profesional dalam menjalankan tugas.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap Propam Polres Kuansing dan Polda Riau bertindak transparan dan tegas untuk membongkar dugaan pemerasan yang mencoreng institusi kepolisian.
Diki mengadu dan datangi Kantor granat DPD Riau dalam kasus yang dialaminya, ketua DPD Granat riau menyambut kedatangannya dengan setulus hati,dan akan melaporkan kasus ini kepolda Riau,
Red*
Komentar Anda :