Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/V/2026/SPKT/POLSEK SEI RAMPAH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 15 Mei 2026, atas nama korban Sugito (66), warga pemilik rumah kosong yang berada di Dusun I Desa Sei Bamban.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Kamis sore (14/5/2026). Saat itu, korban menerima kabar dari seorang saksi melalui sambungan telepon yang menginformasikan bahwa rumah kosong miliknya telah dibongkar oleh orang tidak dikenal.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju lokasi. Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu pagar besi dorong berwarna maron berukuran 4x3 meter yang berada di teras depan telah hilang. Selain itu, dua pintu besi belakang berwarna biru dan satu unit mesin pompa air merek Nasional yang berada di dapur belakang juga raib digondol pelaku.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku.
“Tersangka AP alias D berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,” ujar IPDA Hendri, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ia mengaku tidak beraksi seorang diri. Dalam menjalankan aksi pembobolan rumah kosong tersebut, AP dibantu oleh dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang besi hasil curian telah dijual ke tempat penampungan barang bekas atau kilang butut,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Benar, Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AP alias D. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban,” ungkap AKP Bringin Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Sergai juga memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi petugas.
“Saat ini Tim Opsnal masih di lapangan untuk melakukan pengembangan, memburu dua pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Kasi Humas.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap rumah yang ditinggalkan kosong dalam waktu lama. Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, kejahatan terhadap aset warga masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan kepedulian bersama serta pengawasan lingkungan secara aktif. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :