Pemuda 20 Tahun Ditangkap Kasus Sabu di Sergai, Polisi Soroti Ancaman Narkoba terhadap Generasi Muda
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Peredaran narkotika kembali menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial DG alias L, warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip, salah satunya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan di lipatan jok sepeda motor tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari kawasan Tembung dengan harga Rp550 ribu dan dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu.
Namun dalam perjalanan, pelaku disebut sempat membuang sebagian barang tersebut di kawasan Lubuk Pakam karena panik saat merasa gerak-geriknya dicurigai.
Kasus ini kembali menjadi gambaran memprihatinkan tentang dampak peredaran narkoba yang mulai menyasar kalangan usia muda. Selain merusak masa depan generasi penerus bangsa, penyalahgunaan narkotika juga dinilai berpotensi memicu tindak kriminalitas serta merusak stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Dalam setiap penegakan hukum, Polres Sergai tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, jajaran Polres Sergai akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Sesuai slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami berkomitmen untuk selalu berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” tutup AKP Bringin Jaya. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :