Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Sabu di Pantai Cermin, Dua Pria Diamankan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/5/2026) sore.
Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Kegiatan diawali dengan penyelidikan intensif di sekitar Desa Kuala Lama sejak pukul 14.00 WIB. Setelah memperoleh informasi akurat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, personel kemudian melakukan teknik undercover buy sebelum akhirnya melakukan penindakan pada pukul 17.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melaksanakan kegiatan GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua orang pria berinisial RS (36) dan TS (32), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain enam bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 11,69 gram, satu bungkus plastik kecil berisi diduga sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp100 ribu, sebuah dompet, serta alat hisap berupa pipet yang telah diruncingkan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RS diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan TS merupakan pembeli. Kepada petugas, RS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Z yang berdomisili di Desa Pantai Cermin Kanan.
RS juga mengaku menerima pasokan sabu sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram yang berhasil dijual.
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga berada di atas jaringan tersebut.
AKP Bringin Jaya menegaskan, Polres Sergai tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya pemberantasan narkoba, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen jajaran Polda Sumatera Utara dalam mewujudkan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus,” pungkasnya. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :