Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Perbaungan, Dua Pria Diamankan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Tersangka utama yang diamankan diketahui berinisial US alias U (48). Selain itu, petugas juga meringkus seorang pria berinisial A (49), berprofesi sebagai sopir, yang saat itu berada di lokasi dan diduga hendak mengonsumsi sabu bersama tersangka utama.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kanit I Satres Narkoba, IPDA Budi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Personel menerima informasi akurat bahwa tersangka US kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya. Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan di lokasi,” ujar IPDA Budi.
Menurutnya, petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam kamar tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya: Dua plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram; Satu potong kaca pirex berisi sisa pembakaran sabu seberat bruto 1,40 gram; Satu alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, dan mancis; Dua unit telepon genggam;
Uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka US mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Sergai terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik. Sementara terhadap tersangka berinisial J, tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran,” tegas AKP Bringin Jaya.
Ia menambahkan, Polres Sergai akan terus mengedepankan komitmen pemberantasan narkoba sejalan dengan slogan Polda Sumatera Utara, yakni “Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.” (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :