Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan petugas pada Selasa (12/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Januari 2026.
Adapun kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AFS alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, serta RA alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun I Sukatani Simpang Obor, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban diketahui bernama Januarman Rajagukguk (30), seorang wiraswasta warga Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban. Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban sedang berada di luar rumah. Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama Ijun mendatangi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi langsung menuju rumah menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah dalam kondisi rusak pada bagian engsel.
Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang, di antaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp yang berada di ruang tengah rumah.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum membuat laporan resmi ke Polres Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH.
“Pada Senin, 11 Mei 2026, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Selanjutnya, pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” ujar AKP Bringin Jaya.
Dari hasil interogasi awal, petugas juga memperoleh informasi bahwa barang bukti berupa satu unit AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial R yang berdomisili di wilayah Paya Lombang.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Sergai dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :