Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Judi Togel Hongkong di Pantai Cermin, Seorang Jurtul Diamankan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah hukumnya, Sabtu (09/05/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR alias I (46), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.
Pelaku ditangkap sekira pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi miliknya yang diduga dijadikan lokasi transaksi perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui keterangan yang disampaikan kepada personel Opsnal menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap praktik perjudian di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah dipastikan adanya aktivitas perjudian, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, di antaranya uang tunai sebesar Rp236.000, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam berisi angka tebakan dan data pembelian nomor, tiga blok notes catatan angka tebakan, dua buku tafsir mimpi, empat lembar kode tafsir mimpi, satu buah pulpen, satu lembar karbon, serta satu buku rekap angka tebakan keluar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp500 ribu setiap putaran perjudian. IR juga mengaku telah menjalankan perannya sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka selama kurang lebih tiga tahun.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :