Sat Res Narkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Sabu di Perbaungan, Seorang Pria Diamankan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah komando Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, sekira pukul 15.50 WIB di Dusun I Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP alias B (40), warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sergai, IPTU Anggiat Sidabutar bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu unit telepon genggam Android, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet yang ujungnya diruncingkan yang diduga digunakan sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155 ribu.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta pengamanan barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan disimpan di saku celana. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di wilayah Percut Sei Tuan.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sebanyak dua gram sabu dengan harga Rp600 ribu untuk diperjualbelikan kembali.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :