Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban, Kerugian Capai Rp4,5 Juta
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya dengan total kerugian mencapai Rp4.500.000.
Peristiwa pencurian bermula pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban bersama cucunya menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah setempat. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke rumah dan langsung beristirahat.
Namun, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban terbangun saat mendampingi cucunya. Ia mendapati pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang telah hilang, di antaranya handphone Realme C61, baterai sepeda motor, mesin semprotan, cetakan dan alat pembakaran bolu, serta mesin parutan kelapa.
Keesokan paginya, korban menemukan sebagian barang seperti stik mesin semprot dan dispenser dalam kondisi tercecer di belakang rumah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial A T (26) di Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dari hasil interogasi, tersangka A T mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial R R (29). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R R pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Kotak handphone Realme C61 warna kuning, Kotak baterai sepeda motor dan Kaki parutan kelapa
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., pada Selasa (5/5/2026) menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :