Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Lapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, Dr Freddy Desak Polres Kampar Profesional Segera Tangkap dan Tetapkan Agus Warman Tersangka Kasus Pencurian Tanah dan Perusakan Tanaman Karet Rp 1,76 Miliar di Kampar
Rabu, 29-04-2026 - 19:25:09 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM- Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Kampar, Kanit I Satreskrim dan beberapa Oknum Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Kampar, Selasa (28/4/2026). 

Pasalnya, Laporan kliennya sudah setahun diduga Dipetieskan oleh Satreskrim Polres Kampar terkait dugaan pencurian isi tanah timbun dan perusakan karet yang diduga merugikan kliennya Sudirman Alias Bonaventure sebesar Rp 1,76 Miliar. 
Dr Freddy mendesak Satreskrim Polres Kampar untuk bersikap profesional segera menangkap dan menetapkan Agus Warman menjadi tersangka pencurian isi tanah timbun dan perusakan tanaman karet milik kliennya yang dirugikan mencapai Rp 1,76 Miliar di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar pada 9 April 2025 hingga Juli 2025. 

"Kita minta tangkap dan tetapkan terlapor Agus Warman sebagai tersangka pencurian dan perusakan. Karena, Laporan Kami sudah lengkap dan Dua Penyidik sudah turun ke TKP pada Kamis 27 November 2025," ungkap Dr Freddy Simanjuntak kepada Wartawan, Rabu (29/4/2026). 

Dugaan pembiaran perkara dalam penanganan kasus pencurian tanah timbun dan pengrusakan lahan milik Sudirman alias Bonaventure kini memasuki fase krusial dan menjadi atensi langsung Divisi Propam Mabes Polri. Setelah berbulan-bulan tanpa kepastian hukum di Polres Kampar, kuasa hukum korban, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., secara resmi melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Selasa (28/4/2026) atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
Dr. Freddy Simanjuntak menegaskan bahwa laporan pengaduan yang telah diajukan sejak 8 Oktober 2025 diduga tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh Satreskrim Polres Kampar meskipun nilai kerugian kliennya mencapai Rp 1,76 miliar. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk stagnasi penanganan perkara yang tidak memiliki kejelasan hukum.

“Kami segera melaporkan para penyidik ke Kadiv Propam Mabes Polri. Laporan ini sudah berjalan sejak tahun lalu, bahkan penyidik sudah turun ke lapangan, namun hingga saat ini tidak ada kepastian hukum. Padahal kerugian klien kami sangat besar,” tegasnya.
Langkah hukum tersebut diperkuat dengan terbitnya dokumen resmi dari Mabes Polri berupa SPSP2 dan surat perintah pelimpahan SP3D tertanggal 28 April 2026, yang memerintahkan Bidpropam Polda Riau untuk melakukan audit investigasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

Perkara ini berakar dari kepemilikan sah atas sebidang tanah milik Sudirman alias Bonaventure yang terletak di Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Legalitas kepemilikan didasarkan pada Sertipikat Hak Milik Nomor 842 Tahun 1982 seluas 8.330 meter persegi serta diperkuat dengan Surat Keterangan Ganti Rugi tahun 2011.
Selain itu, terdapat kesepakatan lisan antara pemilik lahan dengan Regi Yuliandri sejak 12 Oktober 2024 terkait pengambilan tanah timbun yang berlangsung selama satu tahun dan berakhir tanpa sengketa. Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan tertanggal 8 April 2025 yang menyatakan bahwa lahan telah dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi baik.
Namun hanya satu hari setelah berakhirnya kesepakatan tersebut, yakni sejak 9 April hingga Juli 2025, terjadi aktivitas pengerukan tanah secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Agus Warman dan pihak lainnya. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dengan kedalaman pengerukan mencapai dua meter dan berlangsung secara terus-menerus.

Berdasarkan analisis teknis, luas lahan terdampak mencapai sekitar 13.000 meter persegi dengan volume tanah yang diambil sekitar 26.000 meter kubik. Dengan asumsi harga Rp60.000 per meter kubik, nilai kerugian dari pencurian tanah timbun mencapai Rp1,56 miliar. Ditambah kerusakan tanaman karet sebesar Rp100 juta dan pencurian tanah di bahu jalan sebesar Rp100 juta, total kerugian materiil mencapai Rp1,76 miliar.

Fakta hukum semakin menguat dengan adanya keterangan saksi kunci bernama Rais, selaku kepala dusun sekaligus pemilik alat berat, yang menyatakan bahwa alat tersebut disewa dan dibayar oleh Agus Warman. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam konstruksi alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Meski demikian, proses penanganan perkara menunjukkan tidak adanya perkembangan signifikan. Dalam SP2HP tertanggal 17 November 2025, penyidik menyatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk cek tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi kunci. Namun hingga April 2026, tidak terdapat realisasi dari rencana tersebut.

Kondisi ini memicu laporan etik terhadap sejumlah personel Satreskrim Polres Kampar, di antaranya AKP I Gede Yoga Eka Pranata selaku Kasat Reskrim, IPTU Melvin Sinaga selaku Kanit I, serta Brigadir Aditya Ekmal Putra sebagai penyidik pembantu. Mereka diduga tidak menjalankan kewajiban profesional sesuai standar operasional dan ketentuan dalam peraturan kepolisian terkait kode etik profesi.

Secara yuridis, perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana berlapis, yakni pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan 363 KUHP, pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta dugaan aktivitas pengerukan tanah tanpa izin yang berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, terbuka kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan serta Pasal 480 KUHP apabila ditemukan pihak yang turut menikmati atau memperjualbelikan hasil tanah yang diambil secara ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa perkara berpotensi berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang terstruktur.

Intervensi Mabes Polri melalui SP3D menjadi titik balik penting dalam perkara ini. Bidpropam Polda Riau kini memiliki mandat untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur penanganan perkara, mengevaluasi kinerja penyidik, serta menindak dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Dr. Freddy Simanjuntak menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan hukum berjalan secara objektif dan tidak diskriminatif.

“Perkara ini sudah terang secara hukum. Jika tidak ada progres, maka persoalannya bukan lagi pada bukti, tetapi pada komitmen penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan ultimatum bahwa apabila dalam waktu tujuh hari tidak terdapat perkembangan konkret, termasuk penetapan tersangka dan hasil audit investigasi, maka pihaknya akan melanjutkan langkah hukum ke Kompolnas, Irwasum Polri, serta membuka ruang pengawasan publik secara luas.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena tidak hanya menyangkut nilai kerugian yang besar, tetapi juga menyentuh aspek integritas penegakan hukum. Publik menanti apakah proses ini akan berujung pada penegakan hukum yang tegas dan transparan, atau kembali terhenti dalam ketidakpastian yang berlarut.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    02 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    03 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    04 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    05 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    06 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    07 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    08 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    09 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    10 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    11 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    12 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    13 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    14 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    15 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    16 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    17 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    18 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    19 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    21 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    22 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik