Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dr Freddy : Oknum Penyidik SatReskrimum Polres Kampar dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Laporan Pencurian dan Pengrusakan Diduga Dipetieskan, Sebut Kerugian Kliennya Capai Rp 1,76 Milyar
Selasa, 28-04-2026 - 20:53:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. Kuasa Hukum Sudirman Alias Bonaventure 
Terkait dengan Laporan/Pengaduan tentang Pencurian isi tanah timbun dan Pengrusakan Tanaman Karet dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1.76 Milyar diduga di “Peti Es” kan oleh SatReskrimum Polres Kampar Tanpa alasan yang jelas. Pada Hari ini Selasa tanggal 28 April 2026 kami sudah melaporkan para penyidiknya ke Kadiv Propam Mabes Polri, karena Laporan Pengaduan tahun lalu tanggal 8 Oktober 2025 hingga pada saat ini Bulan April 2026 Laporan/Pengaduan tersebut tidak dilaksanakan secara professional dan bahkan diduga Dipetieskan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kampar.

Padahal, mereka sudah turun meninjau ke lokasi pada Hari Kamis 27 November 2025, dan berdasarkan hasil peninjauan lokasi oleh Penyidik terbukti telah terjadi Pengerukan tanah sedalam lebih kurang 2 Meter dengan luas tanah lebih kurang 13.000 M2 dengan harga perkubik Rp. 60.000,00 ditambah dengan kerugian akibat Pengrusakan tanaman karet di pinggir jalan lintas Rp. 100.000.000,00 dan kerugian akibat Pencurian isi tanah di pinggir jalan lintas Rp. 100.000.000,00, sehingga total kerugian materil yang diderita oleh klien kami Tn. SUDIRMAN Als BONAVENTURE adalah sebesar Rp. 1.760.000.000,00 namun sampai saat ini tidak ada kejelasan tentang tindak lanjut proses hukumnya,” ungkap Dr Freddy Simanjuntak kepada Wartawan, Senin (27/4/2026) malam.
  
Padahal, Tindak Pidana Pencurian Tanah Timbun dan Pengrusakan Tanaman ini sesungguhnya telah terbukti berdasarkan Para Saksi dan Alat Bukti Surat serta Alat Bukti Pendukung/Petunjuk lainnya  serta hasil konfirmasi salah seorang penyidik pada Hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 ke pemilik alat berat bernama Rais (Kepala Dusun) menyampaikan bahwa yang menyewa dan membayar sewa alat berat adalah Agus Warman, ” beber Dr Freddy 
Lebih rinci, Dr Freddy menyampaikan tentang Laporan Pengaduannya terkait dengan kepemilikan tanah milik Tn. SUDIRMAN Als. BONAVENTURE yang dahulunya terletak di dalam Wilayah Hukum RT. 02, RW. 01 Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar dan saat ini Objek Tanah dimaksud termasuk ke dalam Wilayah Hukum Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar yaitu berdasarkan:

Sertipikat Hak Milik Nomor: 842/Desa Pulau Birandang Sungai Pinang, Pengeluaran Sertipikat tanggal 23 September 1982, Surat Ukur Nomor: 76/1982, Seluas 8.330 M², atas nama SUDIRMAN als. BONAVENTURE;

SURAT KETERANGAN GANTI RUGI (SKGR) Register Desa Pulau Birandang Nomor: 593/SKGR/PLB/1/2011/62 tanggal 18 Januari 2011 dan Register Camat Kampar Timur Nomor: 595/SKGR/2011/086 tanggal 13 Mei 2011;
 
Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2024 client kami selaku pemilik tanah membuat satu kesepakatan perjanjian tertulis dengan seseorang yang bernama Tn. REGI YULIANDRI, dan adapun kesepakatan tersebut terkait dengan tanah milik Tn. SUDIRMAN Als. BONAVENTURE isinya diambil atau diambil tanah untuk timbun oleh Tn. REGI YULIANDRI dengan menggunakan Alat Berat dan kemudian pada tanggal 8 April 2025 REGI YULIANDRI membuat Surat Pernyataan yang pada intinya menegaskan bahwa perjanjian antara SUDIRMAN Als BONAVENTURE dengan REGI YULIANDRI tertanggal 12 Oktober 2024 tentang Beli Isi Tanah yang berada di Dusun V Pematang Kulim sudah selesai dan diserahkan Kembali ke SUDIRMAN Als BONAVENTURE dan selama dalam proses perjanjian/kesepakatan berjalan dengan lancar tiada suata kendala apapun;

Setelah berakhirnya perjanjian/kesepakatan tersebut ternyata tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari client kami, objek tanah tersebut dikeruk atau diambil isi tanahnya secara melawan hukum oleh Tn. AGUS WARMAN dan kawan-kawan (dkk) yang bertempat tinggal di Km. 6 Sungai Pinang, RW. 01, Dusun V, Desa Birandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dimana Tindak Pidana tersebut terjadi semenjak tanggal 9 April hingga akhir Bulan Juli Tahun 2025. 
Lebih lanjut Dr. FREDDY menyampaikan kepada awak media di Kantor Hukumnya Hari Selasa tanggal 28 April 2026 berharap kepada KADIV PROPAM MABES POLRI untuk segera menindak lanjuti Laporan/Pengaduan ini secara professional dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada kliennya dalam kapasitasnya selaku korban dan si pencari keadilan
Tim*

 




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    02 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    03 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    04 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    05 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    06 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    07 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    08 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    09 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    10 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    11 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    12 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    13 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    14 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    15 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    16 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    17 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    18 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    19 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    21 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    22 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik