Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengacara Berinisial S Resmi Diadukan ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Diduga Minta Rp 200 Juta Agar Klien Tak Jadi Tersangka
Jumat, 24-04-2026 - 08:10:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Seorang advokat berinisial S di adukan ke Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diketuai oleh DR. Okto Hasibuan, SH., MH. Pengaduan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berat, di mana oknum advokat tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 200.000.000 dengan janji agar klien tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Bukti surat  pengiriman pengaduan ke kuasa hukum berinisial S Ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi pimpinan DR. Okto Hasibuan SH MH 

Pengaduan resmi telah didaftarkan pada tanggal 17 April 2026 oleh kuasa hukum korban, Rikardo Simanjuntak, SH., CPM.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Rikardo, peristiwa bermula ketika kliennya yang juga merupakan narapidana, dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada tanggal 14 Maret 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan.

Selama proses pemeriksaan yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Maret 2026, penyidik menyebutkan bahwa status klien berpotensi dinaikkan menjadi tersangka. Mengetahui hal tersebut, muncul tawaran yang mengatasnamakan pihak kepolisian untuk “mengurus” perkara tersebut.

“Malam tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, datanglah oknum advokat berinisial S menemui klien kami. Padahal sebelumnya, klien kami sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan orang tersebut,” ungkap Rikardo saat dikonfirmasi, Senin (23/4).

Ketika ditanya identitasnya, oknum advokat tersebut mengaku bahwa dirinya diarahkan oleh pihak Satres Narkoba Polresta Kota Pekanbaru untuk mengurus permasalahan tersebut.

Modus Penerimaan Uang

Dalam pertemuan singkat itu, oknum advokat tersebut langsung meminta klien menandatangani surat kuasa dan kwitansi pembayaran honorarium senilai Rp 200 juta.

“Teknisnya, oknum advokat itu menyodorkan HP-nya agar klien kami menghubungi istrinya. Ia meminta agar uang sebesar Rp 200 juta dikirimkan ke rekening pribadinya pada tanggal 19 Maret 2026,” jelas Rikardo Simanjuntak SH. CPM.

Janji yang ditawarkan sangat jelas: uang tersebut dimaksudkan agar status klien tidak dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan klien bisa segera dipulangkan kembali ke Lapas.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal lain. Klien mengaku bahwa sejak awal pemeriksaan tanggal 14 Maret hingga 18 Maret 2026, dirinya tidak pernah didampingi atau dilayani secara profesional oleh advokat berinisial S tersebut.

Dasar Hukum dan Bukti

Dalam pengaduan ini, Rikardo mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tindakan meminta atau menerima uang dengan janji mempengaruhi proses hukum agar seseorang tidak menjadi tersangka dinilai merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk diserahkan kepada Dewan Kehormatan Pusat PERADI. Kami memohon agar pimpinan Bapak DR. Okto Hasibuan dapat memproses dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya.

Ada dua hal yang akan menjadi putusan dalam sidang kode etik nantinya, yaitu mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan, serta jenis sanksi yang pantas dijatuhkan jika terbukti bersalah.

Penyesalan Profesi

Sebagai sesama advokat, Rikardo menyatakan rasa prihatin dan menyayangkan sikap oknum yang memanfaatkan situasi sulit klien.

“Saya sebagai advokat sangat menyayangkan sikap rekan kita ini. Menurut informasi klien kami, ia tidak bekerja secara profesional dan melalaikan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Tindakan seperti ini sangat mencoreng nama baik profesi advokat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi dan pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan oleh Dewan Kehormatan Pusat PERADI untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik