Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Den inteldam XIX/TT: Berhasil Amankan Puluhan Ton Bawang Merah Ilegal dan Serahkan ke Karantina Tumbuhan Tembilahan
Rabu, 01-04-2026 - 16:39:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Tembilahan, OPSINEWS.COM-Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Den inteldam XIX/TT) berhasil mengamankan kapal pengangkut bawang merah ilegal tanpa dokumen resmi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Selasa (31/3/2026).

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Karantina Tumbuhan Tembilahan untuk proses administrasi dan pemusnahan.

Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No. 396 diamankan saat berlabuh di Pelabuhan Rakyat milik Pak Ali, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kapal tersebut kedapatan membawa muatan bawang merah campuran dan cabai kering tanpa dokumen karantina resmi dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Operasi pengamanan sepenuhnya dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT, yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba, Danpok Bansus, dibantu Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak, Dan BKI-E.

Prosonil yang terlibat yakni,

Kapten Arh. Tumpal Purba (Danpok Bansus), Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak (Dan BKI-E),Peltu Boy Manalu,Pelda Yulpit, Serma B. Sitanggang, Serma Roy Sitompul, Serka Niko, Serka Saiful Imam,Sertu Herianto, Sertu Indra Asmana,Sertu Marhalim Pasaribu, Serda Julfachri
Koptu Aji, Praka Gomgom Silalahi, Praka Ikhsan.

Komandan Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Infanteri Rahim Cahyadi, melalui Kapten Tumpal Purba, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah.

“Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung memeriksa manifest dan muatan kapal. Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina,” ujar Tumpal.

Berdasarkan pemeriksaan Den inteldam, manifest kapal mencantumkan muatan sekitar 32 ton, tetapi petugas menduga jumlah sebenarnya mencapai 50 hingga 60 ton bawang merah ilegal.

Selain bawang, ditemukan pula cabai merah kering dalam kemasan karung, meski jumlah pastinya masih dalam proses pendataan.

Setelah pemeriksaan, Den inteldam memerintahkan kapal untuk digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8, Kelurahan Tembilahan Hulu. Kapal bersandar sekitar pukul 15.30 WIB, dan seluruh barang bukti dilangsir ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.

Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menjelaskan bawang merah ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah proses administrasi dan pembuatan berita acara selesai. Menurut Izma, jumlah bawang yang tercatat resmi sekitar 20 ton atau sekitar 20 ribu kilogram.

“Rencananya akan dimusnahkan pada Kamis, 2 April 2026,” kata Izma. Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendataan rinci terhadap seluruh barang bukti, termasuk cabai kering yang turut diamankan.

Perbedaan ini menegaskan ketidakseragaman data antara Deninteldam XIX/TT dan pihak karantina. Sementara Tumpal menyebut jumlah muatan bawang merah diperkirakan antara 50 hingga 60 ton, Izma menyatakan jumlah resmi yang tercatat sekitar 20 ton. Perbedaan ini kemungkinan terkait metode penghitungan dan proses pendataan yang masih berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik pengiriman bawang merah tanpa dokumen resmi diduga bukan kali pertama terjadi. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan memanfaatkan jalur pelabuhan rakyat yang minim pengawasan.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengiriman barang tanpa dokumen kerap terjadi secara berulang, namun baru kali ini berhasil diamankan dalam jumlah besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai evaluasi pengawasan maupun langkah konkret untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.

Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan hingga pengamanan barang bukti dan penyerahan ke karantina, berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    02 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    03 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    04 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    05 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    06 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    07 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    08 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    09 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    10 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    11 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    12 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    13 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    14 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    15 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    16 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    17 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    18 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    19 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    21 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    22 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik