Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Menkumham – BEBAF Diskusikan Kebijakan Bisnis dan Investasi
Senin, 18-10-2021 - 12:05:13 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Meningkatkan investasi menjadi salah satu cara untuk membangkitkan perekonomian nasional akibat pandemi covid-19. Untuk itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan British Embassy Businness Advisory Forum (BEBAF) mendiskusikan berbagai isu kebijakan bisnis dan investasi di Indonesia terutama terkait kebijakan dan regulasinya.

Pada diskusi yang dipandu oleh Duta Besar (Dubes) Inggris, H.E. Owen Jenkins tersebut, Menkumham mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan berbagai upaya dalam mendukung peningkatan bisnis dan investasi di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia terus memperbarui dan mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat memudahkan investasi maupun mengembangkan bisnis Anda di Indonesia,” ucap Yasonna pada acara diskusi yang dilakukan secara virtual, Rabu (13/10)

Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan antara lain seperti Omnibus Law Cipta Kerja yang dapat memfasilitasi “kemudahan berusaha” dan mendorong investasi karena mempersingkat berbagai kebijakan dan birokrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi baik asing maupun domestik dan meningkatkan lapangan pekerjaan.

“Melalui kebijakan omnibus law ini, pengusaha hanya perlu Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini bertindak sebagai sistem perizinan tunggal yang dapat digunakan untuk menerapkan Izin Usaha, Standar Nasional Indonesia, dan juga Sertifikasi Halal,” ungkap Yasonna.

Kebijakan lainnya yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia yaitu kebijakan keimigrasian bagi tenaga kerja asing. Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham memberikan kemudahan penerbitan visa dan izin tinggal bagi investor asing dan tenaga ahli yang bekerja di Indonesia melalui sistem online single submission yang prosesnya terintegrasi antar beberapa Kementerian/Lembaga terkait.

“Permohonan visa bagi tenaga kerja asing telah dibuka sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021, khususnya bagi mereka yang bekerja di bawah Proyek Strategis Nasional dan Objek Vital dengan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal,” ujar Pria yang hobi menembak ini.

Selain membahas mengenai berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, diskusi tersebut juga mempertanyakan implementasi kebijakan yang ada. Salah satu peserta, Francois de Maricourt, perwakilan dari HSBC Indonesia bertanya terkait Undang-Undang Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Terkait hal ini kami perlu mengambil langkah hati-hati dan tetap seimbang antara debitur dan kreditur. Dari pihak Indonesia Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia dan lembaga terkait (stakeholders) untuk membahas terkait hal ini,” jawab Menkumham.

Indonesia sendiri sedang mempertimbangkan moratorium enam bulan atau penangguhan pengajuan pailit dan PKPU sebagai tindakan sementara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang nafas bagi para pemilik usaha untuk meningkatkan usahanya dengan menyusun strategi penyelesaian utang, meningkatkan arus kas untuk menjamin kelangsungan usahanya, dan mencegah pemutusan hubungan kerja.

Menkumham menyatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya dan bekerja keras untuk dapat menyempurnakan implementasi dari berbagai kebijakan maupun rencana kebijakan yang terkait dengan bisnis dan investasi.

“Kami akan terus berusaha memaksimalkan berbagai kebijakan yang ada. Diskusi ini menjadi pengingat untuk dapat mengevaluasi dan mengerjakan berbagai hal yang perlu dilakukan,” tutup Yasonna.

Pada forum diskusi ini, Menkumham didampingi oleh Staf Khusus Menteri Hubungan Luar Negeri, Plt Dirjen Imigrasi, dan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Sedangkan peserta diskusi ini terdiri dari 20 anggota BEBAF yang merupakan perwakilan perusahaan/investor Inggris terkemuka di Indonesia. BEBAF merupakan kerja sama antara Kedutaan Besar Inggris Jakarta, Departement of International Trade (DIT) Jakarta dan Kamar Dagang Inggris di Indonesia.

Dubes Inggris, Jenkins mengatakan bahwa Inggris memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Bahkan saat ini Inggris merupakan investor utama di Indonesia.

“Inggris memiliki investasi senilai 7 miliar pound sterling di Indonesia atau sekitar 136 triliun rupiah di berbagai sektor di jasa keuangan, manufaktur, energi, pendidikan dan sebagainya,” ucap Jenkins.




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik