Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Menkumham – BEBAF Diskusikan Kebijakan Bisnis dan Investasi
Senin, 18-10-2021 - 12:05:13 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Meningkatkan investasi menjadi salah satu cara untuk membangkitkan perekonomian nasional akibat pandemi covid-19. Untuk itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan British Embassy Businness Advisory Forum (BEBAF) mendiskusikan berbagai isu kebijakan bisnis dan investasi di Indonesia terutama terkait kebijakan dan regulasinya.

Pada diskusi yang dipandu oleh Duta Besar (Dubes) Inggris, H.E. Owen Jenkins tersebut, Menkumham mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan berbagai upaya dalam mendukung peningkatan bisnis dan investasi di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia terus memperbarui dan mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat memudahkan investasi maupun mengembangkan bisnis Anda di Indonesia,” ucap Yasonna pada acara diskusi yang dilakukan secara virtual, Rabu (13/10)

Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan antara lain seperti Omnibus Law Cipta Kerja yang dapat memfasilitasi “kemudahan berusaha” dan mendorong investasi karena mempersingkat berbagai kebijakan dan birokrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi baik asing maupun domestik dan meningkatkan lapangan pekerjaan.

“Melalui kebijakan omnibus law ini, pengusaha hanya perlu Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini bertindak sebagai sistem perizinan tunggal yang dapat digunakan untuk menerapkan Izin Usaha, Standar Nasional Indonesia, dan juga Sertifikasi Halal,” ungkap Yasonna.

Kebijakan lainnya yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia yaitu kebijakan keimigrasian bagi tenaga kerja asing. Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham memberikan kemudahan penerbitan visa dan izin tinggal bagi investor asing dan tenaga ahli yang bekerja di Indonesia melalui sistem online single submission yang prosesnya terintegrasi antar beberapa Kementerian/Lembaga terkait.

“Permohonan visa bagi tenaga kerja asing telah dibuka sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021, khususnya bagi mereka yang bekerja di bawah Proyek Strategis Nasional dan Objek Vital dengan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal,” ujar Pria yang hobi menembak ini.

Selain membahas mengenai berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, diskusi tersebut juga mempertanyakan implementasi kebijakan yang ada. Salah satu peserta, Francois de Maricourt, perwakilan dari HSBC Indonesia bertanya terkait Undang-Undang Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Terkait hal ini kami perlu mengambil langkah hati-hati dan tetap seimbang antara debitur dan kreditur. Dari pihak Indonesia Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia dan lembaga terkait (stakeholders) untuk membahas terkait hal ini,” jawab Menkumham.

Indonesia sendiri sedang mempertimbangkan moratorium enam bulan atau penangguhan pengajuan pailit dan PKPU sebagai tindakan sementara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang nafas bagi para pemilik usaha untuk meningkatkan usahanya dengan menyusun strategi penyelesaian utang, meningkatkan arus kas untuk menjamin kelangsungan usahanya, dan mencegah pemutusan hubungan kerja.

Menkumham menyatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya dan bekerja keras untuk dapat menyempurnakan implementasi dari berbagai kebijakan maupun rencana kebijakan yang terkait dengan bisnis dan investasi.

“Kami akan terus berusaha memaksimalkan berbagai kebijakan yang ada. Diskusi ini menjadi pengingat untuk dapat mengevaluasi dan mengerjakan berbagai hal yang perlu dilakukan,” tutup Yasonna.

Pada forum diskusi ini, Menkumham didampingi oleh Staf Khusus Menteri Hubungan Luar Negeri, Plt Dirjen Imigrasi, dan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Sedangkan peserta diskusi ini terdiri dari 20 anggota BEBAF yang merupakan perwakilan perusahaan/investor Inggris terkemuka di Indonesia. BEBAF merupakan kerja sama antara Kedutaan Besar Inggris Jakarta, Departement of International Trade (DIT) Jakarta dan Kamar Dagang Inggris di Indonesia.

Dubes Inggris, Jenkins mengatakan bahwa Inggris memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Bahkan saat ini Inggris merupakan investor utama di Indonesia.

“Inggris memiliki investasi senilai 7 miliar pound sterling di Indonesia atau sekitar 136 triliun rupiah di berbagai sektor di jasa keuangan, manufaktur, energi, pendidikan dan sebagainya,” ucap Jenkins.




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    02 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    03 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    04 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    05 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    06 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    07 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    08 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    09 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    10 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    11 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    12 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    13 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    14 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    15 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    16 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    17 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    18 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    19 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    20 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    22 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik