Diminta Kapolres Kampar Turun Tangan
Tambang Galian C di DAS, Desa Parit Baru Ilegal Nama Anak Tokoh Adat Terseret Sebagai Pengusaha Tambang ilegal
Rabu, 25-02-2026 - 10:49:27 WIB
 |
| Dokumentasi lokasi |
Tambang, Kampar - Riau-OPSINEWS.COM- Aktivitas tambang galian C Ilegal yang menyedot hasil dari dalam bumi yakni pasir dan batuan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, memicu kegaduhan dan pertanyaan publik di kalangan masyarakat luas dimana tambang galian C Ilegal ini bisa beroperasi tanpa tersentuh hukum, apakah karena lemahnya pengawasan dari APH setempat? Selasa , 24 /02/2026.
Usaha pengerukan sumber daya alam tersebut disinyalir beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari otoritas terkait.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa usaha tambang tersebut diduga kuat milik seorang pria berinisial AR. ( ARDI) Sosok AR sendiri dikenal luas oleh masyarakat setempat sebagai anak dari salah satu tokoh adat (Datuk) di wilayah tersebut. dan kuat lobby -lobby nya mulai dari bawah hingga ke atas.ucap warga.
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media pada Selasa (24/02/2026), terlihat mesin penyedot pasir berkapasitas besar beroperasi aktif di tengah aliran sungai. Aktivitas ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem sungai dan memicu abrasi dan longsor di sekitar pemukiman warga.
Pemilik Usaha Bungkam Terkait Legalitas
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada AR selaku terduga pemilik usaha. Namun, hingga berita ini ditayangkan, AR tidak memberikan respon sedikitpun terkait legalitas maupun dokumen perizinan operasional tambang miliknya.
Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang di Desa Parit Baru ini mengabaikan regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Warga Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain dampak lingkungan, adanya keterlibatan keluarga tokoh adat dalam dugaan praktik ilegal ini memicu kekhawatiran akan adanya kekebalan hukum. Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar dan Polsek Tambang, segera mengambil tindakan tegas.
"Kami meminta Kapolres Kampar untuk meninjau langsung lokasi guna memastikannya dan kebenarannya, Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum hanya karena pelaku adalah anak tokoh adat," atau ada storan tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Tambang ilegal ini jelas tidak memiliki izin, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda yang cukup besar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat untuk menertibkan aktivitas yang dinilai merugikan daerah dan lingkungan tersebut. (Tim)
Komentar Anda :