Menguat Dugaan Playing Victim Gores Diri Sendiri, HBL Terancam Pidana Berlapis
Penasehat Hukum Dr Freddy : Penyidik Polsek Bukit Raya Akui Tak Ada Saksi yang melihat & Rekaman CCTV Terkait Penganiayaan juga tidak Terlihat
Kamis, 19-02-2026 - 15:05:08 WIB
Pekanbaru -OPSINEWS.COM- HBL Diduga Playing Victim (berpura-pura jadi korban) dengan melukai dirinya sendiri untuk menjerat Yusman Gea (terlapor) yang dilaporkan ke Polsek Bukit Raya. pada tanggal 30/11/2025.
Pasalnya, Kini HBL diduga Pelaku perusakan yang mengaku korban penganiayaan ini justru jelas terekam merusak Handphone (HP) dan Sepeda Motor terlapor Yusman Gea yang juga sudah melaporkan HBL ke Polresta pekanbaru yang diduga dilakukan janda Playing Victim.
Pengacara Senior Asal Riau Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH,. Sebagai Kuasa Hukum Yusman Gea. Menjelaskan, bahwa pihak penyidik Polsek Bukit Raya menjelaskan. "tidak ada Saksi yang melihat kejadian itu dan tidak ada Rekaman CCTV yang memperlihatkan terlapor melakukan Penganiayaan". Karena memang tidak ada penganiayaan yang dilakukan terlapor (Yusman Gea). Ucap FS kepada media dihalaman Mapolsek bukit raya seusai kordinasi dengan penyidik Polsek bukit raya. di ruangan Reskirm Tim IV, Kamis, 19/2/26).
Jelaskan FS. Tadi, Penyidik menyampaikan, bahwa sampai saat ini tidak ada saksi yang melihat kejadian itu dan tidak ada rekaman CCTV. Terkait perkara Penganiayaan yang dilaporkan HBL," Ucap Freddy S kepada Wartawan, sebagaiman penyampaian pihak penyidik.
Lanjut FS, kita menduga. "Jangan- jangan HBL merekayasa laporannya demi tujuan tertentu". Karena menurut klien kami tidak ada penganiayaan yang dilakukan nya pada saat itu terhadap HBL. Terbukti, tidak adanya saksi dan tidak adanya rekaman CCTV sebagai salah satu alat bukti adanya penganiayaan yang dilaporkan seperti disampaikan penyidik tadi, " Tegas Freddy.
Freddy, kembali menegaskan perkara penganiayaan yang dilaporkan HBL terkesan playibg Victim dan atau tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan perkara karena tidak adanya saksi yang langsung melihat. Adapun saksi pelapor yang diajukan tidak ada ditempat saat kejadian. Artinya saksi tersebut diduga direkayasa alias diada-adakan oleh pelapor, dan juga saksi yang di ajukan pelapor tersebut orang yang sudah pernah ada masalah dengan terlapor Yg.
Dan keterangan saksi inisial T saat itu pelapor minta tolong untuk menelpon si terlapor YG, agar datang kemarpoyan, bila Dia tidak datang maka saya datang kerumahnya dan saya ribut kan. Jelas FS menirukan keterangan saksi di depan polisi.
Dalam perkara ini. Kita menghormati Proses Hukum yang dilakukan Polsek Bukit Raya, namun Hukum harus diproses secara adil, kalau tidak memenuhi tidak ada saksi dan alat bukti hanya Visumya saja yang belum tentu itu perbuatan terlapor. Maka perkara ini semestinya harusnya dihentikan. Tegas Freddy.
Terkait HBL (Pelapor) apabila ternyata Playing Victim, maka pidana berat menanti, karena HBL terlapor dugaan Pidana Pemerasan dan Perusakan. Juga terancam dilaporkan dalam Pidana Surat Nikah Palsu.
Dan dugaan Playing Victim, akan segera membuat Laporan yang melaporkan Yusman Gea yang diakuinya sebagai Suaminya dengan Surat Nikah Palsu dengan delik laporan Penganiayaan.
Bila seandainya HBL sudah suami istri dengan Yusman Gea harusnya dilaporkan Pidana KDRT ke Unit PPA Polresta Pekanbaru.
Justru terlapor HBL yang sudah diproses Penyidik Polresta Pekanbaru dalam Perkara Pemerasan dan Perusakan yang dilaporkan Yusman Gea, dan istri sah nya telah memberikan keterangan dengan menunjukkan Surat Nikah mereka yang diakui oleh negara. Beber FS. (Tim)
Komentar Anda :