Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai bersama pemerintah daerah dan instansi terkait memasang spanduk larangan aktivitas Galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular, tepatnya di Bantaran Sungai Ular Dusun I, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (2/2/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sergai, Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H.. Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk respons cepat Polres Sergai atas laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal Galian C yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Wakapolres Sergai menjelaskan, spanduk imbauan dipasang di tiga titik strategis di sepanjang Sungai Ular, mulai dari pintu masuk kawasan hingga lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian. Langkah ini bertujuan untuk memberikan peringatan tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan maupun mendukung kegiatan Galian C ilegal.
“Selain pemasangan spanduk, kami juga memberikan imbauan langsung kepada Kepala Desa Citaman Jernih dan masyarakat sekitar agar secara bersama-sama menolak segala bentuk aktivitas Galian C ilegal di sepanjang Sungai Ular, karena berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir bandang yang merugikan masyarakat,” tegas Kompol Rudy Candra.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Sergai dalam penegakan hukum serta upaya preventif terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
“Polres Sergai tidak hanya memasang spanduk, tetapi juga akan meningkatkan patroli rutin di area rawan Galian C, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa, serta berkoordinasi dengan Pemkab Sergai dan Satpol PP untuk langkah penegakan hukum,” jelasnya.
IPTU Manullang menambahkan, Polres Sergai juga akan menjalin koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) guna melakukan pengawasan berkala terhadap aktivitas di Sungai Ular pasca pemasangan spanduk, demi mencegah kembali terjadinya penambangan ilegal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimcam dan instansi terkait, di antaranya Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP Fauzul, Kasat Binmas AKP Inja Kaban, S.H., Danramil Perbaungan Kapten Inf Aris, Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, Kabid Penegak Perda Satpol PP Misnardi, personel TNI, BWS, Sat Intelkam, serta perwakilan LSM dan wartawan.
Melalui kegiatan ini, Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :