Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE Terancam Masuk Bui
Selasa, 03-02-2026 - 09:45:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru–OPSINEWS.COM- Dua mantan narapidana yang pernah terjerat kasus pemerasan dan pengancaman kembali beraksi. Kali, Nando Saputra Gulo dan Ansori kembali beraksi sehingga dipolisikan terlibat perkara yang sama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua pelaku ini bahkan berani menyamar sebagai wartawan untuk melakukan aktivitas yang dinilai tidak bertanggung jawab, sebuah tindakan yang tidak hanya merusak nama baik profesi jurnalis tetapi juga menunjukkan kurangnya kesadaran hukum meskipun sudah pernah menjalani hukuman penjara.
 
Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/1440/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU ini bermula pada hari Senin (08/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Yusman Gea melaporkan tindakan mereka dan kini telah menerima Surat Pemberitaan Perkembangan Penelitian Laporan (SP2HP).
 
Penjara Tidak Membuat Dua Mantan Narapidana Ini Jera.
 
Yang lebih mengkhawatirkan, kedua pelaku ini tidak hanya berani berlagak sebagai wartawan, tetapi juga menyebarkan konten yang kemudian dinyatakan bukan produk jurnalistik oleh Dewan Pers melalui Surat Rekomendasi Nomor 36/DP/K/I/2026. Surat tersebut secara tegas menegaskan bahwa tindakan mereka adalah penyalahgunaan nama profesi jurnalistik dan mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai hukum.
 
Profesi wartawan seharusnya menjadi ujung tombak kebenaran dan pelindung masyarakat, namun tindakan Nando dan Ansori justru menjadikannya sebagai alat untuk melakukan aktivitas yang merugikan. Ini adalah kecaman yang harus ditegakkan agar profesi jurnalistik tidak terus dijadikan sandungan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.
 
"Seharusnya tidak terulang lagi, Namun Penjara tidak membuat kedua Mantan Narapidana itujera. Sehingga saya polisi kan" Tegas Yusman Gea. 
 
Penasehat hukum Yusman Gea, Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH, dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap perilaku kedua mantan narapidana ini. 
"Mereka sudah pernah merasakan penjara karena kasus serupa, seharusnya itu menjadi pelajaran untuk bertobat dan hidup dengan benar. Namun malah kembali mengulangi perilaku yang salah, bahkan dengan modus yang lebih menyebalkan dengan menyamar sebagai wartawan," ujarnya.
 
Dr. Freddy juga menekankan pentingnya pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini tanpa kompromi, terutama dengan adanya dukungan rekomendasi resmi dari Dewan Pers. 
"Kita tidak bisa menunggu ada korban lain yang jatuh sebelum penegak hukum mengambil langkah tegas. Segera bertindak, proses dengan cepat, dan pastikan mereka mendapatkan hukuman yang sesuai agar tidak ada lagi orang yang dirugikan atau diintimidasi," tandasnya dengan nada tegas.
 
Dua Mantan Narapidana Kembali Beraksi, Masyarakat Diminta Hati-Hati
 
Yusman Gea yang menjadi pelapor dalam kasus ini mengingatkan seluruh masyarakat, terutama pejabat publik, untuk lebih berhati-hati terhadap kedua Mantan Narapidana tersebut.

"Jangan sampai ada lagi korban yang dirugikan atau diintimidasi oleh mereka yang sudah terbukti tidak bisa dipercaya. Kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh klaim mereka yang tidak memiliki dasar kredibilitas apapun," ujar Yusman.
 
Di tengah kekhawatiran masyarakat akan munculnya korban baru, tekanan kepada penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret semakin besar. Masyarakat berharap proses investigasi berjalan tanpa cela, penahanan dilakukan jika diperlukan, dan sidang berjalan transparan agar kasus ini tidak hanya menjadi catatan administrasi belaka, melainkan sebagai bukti bahwa hukum tidak akan mentolerir ulah pelaku yang tidak mau belajar dari kesalahan masa lalu.
 
Kini, harapan masyarakat adalah agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta memberikan efek jera bagi mereka yang berani mengacaukan ketertiban dengan menyalahgunakan nama profesi Wartawan maupun mengulangi perilaku kriminal.

Menurut Yusman Nando Saptra Ini bukan Bisiknya Wartawan karena dari dulu dia Itu hanya Sebagai Buruh Kasar Tukang Babat Kelapa sawit, Yusman Menambahkan Ada Sekelompok orang yang memanfaatkan dia dan itu semua terjadi karena ke tidak paham nya,  dan sekarang tanggung sendiri akibatnya. Tegas Yusman..
Tim*

 




 
Berita Lainnya :
  • Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE Terancam Masuk Bui
  • Bobol SD Negeri No.105412 di Sei Bamban, Pemuda 25 Tahun Gasak 8 Chromebook Senilai Rp44,4 Juta
  • Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
  • PT. Wahana Arta Mulya Pecat Sepihak Karyawan, Diduga Untuk Menghilangkan Hak Pekerja 
  • Penambangan Emas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di HPT Desa Pulau Padang Kuansing, Disebut Dibekingi Oknum Aparat 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE Terancam Masuk Bui
    02 Bobol SD Negeri No.105412 di Sei Bamban, Pemuda 25 Tahun Gasak 8 Chromebook Senilai Rp44,4 Juta
    03 Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
    04 PT. Wahana Arta Mulya Pecat Sepihak Karyawan, Diduga Untuk Menghilangkan Hak Pekerja 
    05 Penambangan Emas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di HPT Desa Pulau Padang Kuansing, Disebut Dibekingi Oknum Aparat 
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
    07 Kades Kampung Panjang Bela Galian C Milik Handoko, Warga Soroti Dugaan Konflik Kepentingan hingga Isu Beking Oknum Jenderal
    08 Aktifitas Galian C Milik Handoko di sungai Jalau Kebal Hukum, 250 Warga Murka
    09 Dua Alat Xscapator Sedang Beroperasi Mengali Tanah Urug Hingga Makam Umum Terancam Longsor
    10 Polres Serdang Bedagai Musnahkan 13,8 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
    11 Polres Sergai Gelar Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian kepada Enam Personel
    12 Satlantas Polres Tebing Tinggi Gelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
    13 Afriadi Andika S.H M.H Tegaskan, Polri Penegakan Hukum, Harus Berada Dibawah Naungan Presiden
    14 PT ARARA ABADI ABAIKAN PUTUSAN MAHKAMA AGUNG YANG INKRAH ATAS LAHAN SENGKETA
    15 Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Kolam Renang Pemko, Dorong Kesehatan, Prestasi, dan Ekonomi Daerah
    16 Wakapolres Sergai Hadiri Pelantikan Pengurus Senkom Mitra Polri Periode 2025-2030
    17 Polres Sergai Gelar Syukuran SPPG 3 di Kecamatan Serba Jadi, Fokus Pemenuhan Gizi dan Pemberdayaan Masyarakat
    18 Disebabkan Pemblokiran Rengkening Hak Paling Dasar Karyawan  Lapan Bulan Belum Terima Gaji
    19 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Judi Togel Hongkong, Satu Pelaku Diamankan
    20 Membongkar Dugaan Korupsi Pembangunan SMP Negri 8 Tambang, Disinyalir Dibangun Diatas Lahan 'Mafia' Tanah
    21 Danrem 022/PT Tinjau Jembatan Bailey Penghubung Dua Desa di Langkat
    22 Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pasar Inpres, Wujud Perjuangan Panjang untuk Pedagang dan Ekonomi Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik