Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Aktifitas Galian C Milik Handoko di sungai Jalau Kebal Hukum, 250 Warga Murka
Sabtu, 31-01-2026 - 18:33:31 WIB
Lokasi
TERKAIT:
   
 

KAMPAR — OPSINEWS.COM-Aktivitas galian C milik Handoko di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, kian memicu keresahan masyarakat. Warga menilai kegiatan tersebut sudah melampaui batas dan berdampak serius terhadap lingkungan serta kehidupan ekonomi masyarakat setempat.

Pada Sabtu (31/1), masyarakat secara tegas menyuarakan penolakan terhadap aktivitas galian C yang terus beroperasi meski menuai banyak keluhan. Warga meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, segera bertindak tegas dengan menutup aktivitas galian C tersebut.

“Kami minta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menutup galian C Handoko. Aktivitas ini sangat merugikan kami,” tegas salah seorang warga.

Menurut warga, dampak yang ditimbulkan sangat nyata. Air telaga dan sungai menjadi keruh, debit air menyusut bahkan mengering. Kondisi ini berimbas langsung pada sektor pertanian dan kebutuhan air bersih masyarakat.

“Sawit kami banyak yang mati karena kekurangan air, sumur warga mengering, ladang dan sawah tidak mendapat pengairan. Jalan-jalan rusak parah akibat aktivitas angkutan material. Kami masyarakat justru yang menanggung kerugiannya,” ungkap warga lainnya.

Warga mengakui bahwa Handoko disebut memiliki izin usaha galian C. Namun mereka menilai izin tersebut tidak boleh menjadi pembenaran atas kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat tani.

Diketahui, aktivitas galian C tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan luas lahan yang digarap mencapai sekitar 18 hektare. Persoalan ini bahkan pernah dilaporkan warga ke DPRD Kabupaten Kampar. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah tegas yang diambil.

Kekecewaan warga semakin memuncak sebanyak 250 orang warga yang berasa di rugikan bahkan kami menolak tegas tentang aktifitas galian C Handoko.

Selain itu ninik mamak setempat juga menolak

setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan di lokasi galian C beberapa waktu lalu tidak juga membuahkan hasil. Upaya mediasi di Kantor Camat Kampar Utara bersama pihak kepolisian pun dinilai gagal memberikan solusi.

“Kami sudah demo, sudah mediasi, sudah melapor ke DPRD, tapi semuanya nihil. Kami bingung harus mengadu ke mana lagi,” keluh warga.

Dalam pernyataan penutupnya, warga menyampaikan harapan besar kepada Polda Riau agar segera turun tangan dan menghentikan aktivitas galian C yang dinilai merusak dan tidak berpihak pada rakyat.

“Kami sudah tidak tahan lagi tinggal di kampung sendiri. Aktivitas ini hanya memperkaya satu pihak, sementara rakyat dianiya. Harapan kami, Polda Riau segera menutup galian C Handoko,” pungkas warga.

(Dani)

 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik