Polres Serdang Bedagai Musnahkan 13,8 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.40 WIB hingga selesai di Lapangan Apel Mako Polres Serdang Bedagai, tepatnya di depan lobi Mapolres Sergai. Kegiatan tersebut dilaksanakan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Serdang Bedagai dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkotika dengan dua orang tersangka, masing-masing berinisial W (35), warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, dan S (31), warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 goni berisi 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat, dengan berat bruto 14.520 gram dan berat netto 14.010 gram;
2 unit telepon genggam merek OPPO masing-masing berwarna biru dan hijau tosca;
1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.
Dari total barang bukti ganja tersebut, sebanyak 118 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik, proses penyidikan, pembuktian, serta persidangan di pengadilan. Sementara itu, sisa barang bukti seberat 13.892 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sei Nagalawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan intensif dengan membagi tim menjadi tiga unit untuk melakukan patroli dan pemantauan di lokasi.
Pada Rabu dini hari, petugas mendapati sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi yang melintas di lokasi dan langsung dilakukan penghentian serta penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka W dan S mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial A dan menjalankan peredaran atas perintah pihak lain berinisial E, dengan imbalan sebesar Rp100.000 per kilogram setiap kali penjemputan. Keduanya mengaku telah terlibat dalam peredaran ganja sejak awal Desember 2025 dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sebagai pengedar dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Wakapolres Serdang Bedagai, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, perwakilan BNNK Serdang Bedagai, Bid Labfor Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, unsur Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, serta penasihat hukum.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :