Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Judi Togel Hongkong, Satu Pelaku Diamankan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong dan mengamankan satu orang pelaku dalam operasi penindakan yang digelar pada Rabu malam, 21 Januari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi milik Deni, yang berada di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat aktivitas perjudian togel.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias Amat (42), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, dalam keterangannya pada Kamis (22/1/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas perjudian tebak angka di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Binrod Situngkir.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik perjudian, di antaranya uang tunai sebesar Rp55.000, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam yang berisi catatan pembelian nomor tebakan serta daftar nomor keluar, empat lembar kertas kode angka tebakan, dan satu buah pulpen.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya berperan sebagai juru tulis (jurtul) dalam praktik judi togel tersebut. Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa dalam setiap putaran perjudian, ia memperoleh omzet sekitar Rp200.000, dengan imbalan sebesar 20 persen dari total omzet. Hasil penjualan togel tersebut kemudian disetorkan kepada seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutup AKP Binrod Situngkir. (Mendrova)
Komentar Anda :